Notification

×

Iklan

Iklan

Sengketa PTSL Randupitu Berlanjut ke Persidangan, Kuasa Hukum Kepala Desa Tolak Seluruh Tawaran Damai

Selasa, 21 Juli 2026 | Juli 21, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-21T12:33:05Z

PASURUAN, pojoktelu.com
Upaya penyelesaian sengketa Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, melalui jalur mediasi resmi dinyatakan gagal. Dalam proses mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Bangil, Senin (21/7/2026), kuasa hukum Kepala Desa Randupitu, Nofi Hariyanto, S.H., menolak seluruh poin resume perdamaian yang diajukan pihak penggugat dan memilih melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan pokok.

Keputusan tersebut menandai berakhirnya upaya damai di luar persidangan, sehingga sengketa kini akan ditentukan melalui pembuktian hukum di hadapan majelis hakim.

Nofi menegaskan, pihaknya memiliki keyakinan bahwa gugatan yang diajukan penggugat tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Menurutnya, pelaksanaan PTSL di Desa Randupitu telah mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Bupati Pasuruan yang menjadi pedoman pelaksanaan program di daerah.

"Perbup itu sudah disahkan dan dilaksanakan sesuai daerah Kabupaten Pasuruan, jadi tidak bisa disamakan dengan cara lain," tegas Nofi usai mengikuti mediasi di Pengadilan Negeri Bangil


Ia menjelaskan, pelaksanaan PTSL di Kabupaten Pasuruan memiliki mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah daerah sehingga seluruh tahapan yang dijalankan panitia desa maupun pemerintah desa telah mengikuti koridor regulasi.

Pengembalian Dana Dinilai Tidak Memiliki Dasar


Salah satu poin yang dipersoalkan penggugat adalah tuntutan pengembalian uang yang telah diserahkan dalam proses pengurusan PTSL. Namun, menurut Nofi, tuntutan tersebut tidak memiliki dasar karena program masih berjalan sesuai tahapan administrasi.

"Kami dari panitia dan kepala desa tidak bisa mengembalikan karena program itu sudah berjalan sesuai tahap demi tahap," ujarnya.

Ia menerangkan, pengembalian dana hanya dimungkinkan apabila pemohon secara resmi mencabut berkas permohonan sebelum proses selesai.

"Kecuali pemohon menarik berkas, baru panitia mengembalikan uang itu. Kalau berkas tidak ditarik dan proses tetap berjalan hingga hampir selesai, maka tidak ada dasar untuk pengembalian," jelasnya.

Nofi juga menegaskan selama pelaksanaan PTSL tidak terdapat keberatan dari peserta lain. Menurutnya, gugatan hanya datang dari pihak penggugat, sedangkan masyarakat peserta PTSL lainnya tetap mengikuti proses hingga saat ini.

"Artinya yang dilakukan panitia maupun kepala desa sudah sesuai prosedur, sehingga tidak ada kewajiban hukum untuk mengembalikan uang tersebut," katanya.

Ia menambahkan, apabila ada warga yang memilih menghentikan proses PTSL dan mengurus sertifikat tanah secara mandiri, maka dana yang telah disetorkan dapat dikembalikan kepada pemohon yang bersangkutan sebagai penerima manfaat langsung, bukan kepada pihak lain.

Dengan gagalnya mediasi, perkara kini memasuki tahapan pemeriksaan pokok. Pihak tergugat menyatakan siap menghadirkan bukti-bukti dan argumentasi hukum untuk menunjukkan bahwa seluruh proses pelaksanaan PTSL di Desa Randupitu telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kuasa hukum Kepala Desa Randupitu optimistis majelis hakim akan memberikan putusan berdasarkan fakta persidangan, sehingga mampu memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan program PTSL serta kepastian hak atas tanah bagi masyarakat yang telah mengikuti proses sesuai prosedur yang berlaku.

×
Berita Terbaru Update