PASURUAN, pojoktelu.com
Polres Pasuruan menegaskan bahwa penanganan perkara kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Jalan Raya Malang–Surabaya, Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, telah selesai diproses. Kasus yang terjadi pada 22 Mei 2017 tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) melalui putusan pengadilan.
Penegasan ini disampaikan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, sekaligus menjawab pertanyaan publik mengenai perkembangan kasus tersebut. Polres Pasuruan memastikan seluruh tahapan penegakan hukum telah berjalan sesuai prosedur.
Peristiwa ini melibatkan sepeda motor Honda Vario (Nopol L-4986-GC) yang dikendarai Kawit bin Sapani dan Bus PO Restu (Nopol N-7971-UG) yang dikemudikan Yulianto. Akibat kecelakaan tersebut, penumpang sepeda motor bernama Endang Hermawati mengalami luka berat. Korban harus menjalani amputasi kaki kiri setelah dirawat di RS Bhayangkara Watukosek dan dirujuk ke RSUD Sidoarjo.
Berdasarkan hasil penyidikan, kecelakaan terjadi saat pengendara sepeda motor berpindah ke lajur kanan untuk mendahului truk tangki air. Diduga kurang memperhatikan arus lalu lintas di lajur cepat, sepeda motor tersebut terserempet bus yang melaju searah dari Malang menuju Surabaya. Kerugian material akibat kerusakan kedua kendaraan ditaksir mencapai Rp400 ribu.
Di sisi lain, kedua belah pihak sempat menempuh jalan kekeluargaan terkait aspek perdata. Pada 31 Mei 2017, mereka sepakat tidak saling menuntut, dan PO Bus Restu memberikan bantuan biaya pengobatan sebesar Rp6,5 juta.
Selanjutnya, pada 29 Agustus 2018, para pihak kembali membuat surat pernyataan serupa. PO Bus Restu memberikan tambahan bantuan pengobatan sebesar Rp18 juta, sehingga total santunan yang diterima korban mencapai Rp24,5 juta.
Meski demikian, penyelesaian kekeluargaan tersebut tidak menghentikan proses pidana. Penyidik Satlantas Polres Pasuruan tetap melanjutkan perkara hingga dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan pada 30 September 2021.
Kasus ini kemudian bergulir ke meja hijau. Pada 25 November 2021, Pengadilan Negeri Bangil melalui Putusan Nomor 494/Pid.Sus/2021/PN Bil menyatakan terdakwa Kawit bin Sapani terbukti bersalah karena kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat. Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama delapan bulan kepada terdakwa.
Kasi Humas Polres Pasuruan, IPTU Joko Suseno, menegaskan bahwa penyidik telah menjalankan seluruh kewenangan secara profesional hingga pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Perlu kami sampaikan bahwa perkara ini telah selesai secara hukum. Penyidik telah melaksanakan seluruh tahapan mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga pelimpahan tahap dua setelah berkas dinyatakan P-21," ujar IPTU Joko Suseno.
Ia menjelaskan, setelah pelimpahan tersebut, otoritas hukum sepenuhnya berada di tangan kejaksaan dan pengadilan. Oleh karena itu, penyidik tidak lagi memiliki kewenangan terhadap jalannya persidangan maupun pelaksanaan eksekusi putusan hakim.
"Pengadilan Negeri Bangil sudah menjatuhkan putusan dan statusnya telah inkracht. Dengan demikian, proses pidana telah selesai dan tidak ada lagi proses hukum yang menggantung di tingkat Polres Pasuruan," jelasnya.
Penjelasan ini diharapkan dapat memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat agar tidak ada lagi salah paham atau persepsi bahwa kasus ini dibiarkan tanpa tindak lanjut.
"Polres Pasuruan berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional dan transparan. Kami berharap masyarakat memahami bahwa seluruh proses hukum kasus ini telah dilaksanakan maksimal hingga berkekuatan hukum tetap," pungkasnya.
