PASURUAN, pojoktelu.com
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD (P-APBD) Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2026 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (24/8/2026) siang.
Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Pasuruan, Agus Suyanto, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bupati beserta jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Ia menilai kerja keras seluruh pihak berhasil menyamakan persepsi dalam serangkaian rapat kerja komisi dan mitra terkait.
"Terima kasih kepada Bupati dan seluruh jajaran, khususnya TAPD, yang telah mencurahkan waktu, tenaga, dan pikiran demi kelancaran pembahasan ini," ujar Agus.
Ia menjelaskan, hasil kesepakatan perubahan anggaran ini selanjutnya akan menjadi pedoman resmi bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyusun dan merealisasikan program kerja ke depan.
Senada dengan hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menyatakan persetujuan penuh terhadap regulasi anggaran baru ini. Kendati demikian, ia mengingatkan agar implementasi perubahan anggaran tetap berjalan koridor hukum yang ketat.
"Dalam pelaksanaannya, kami meminta Bupati Pasuruan memastikan semua berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Samsul.
Di tempat yang sama, Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, menyambut baik seluruh masukan, saran, dan pandangan kritis yang disampaikan legislatif selama proses dinamika pembahasan. Menurut pria yang akrab disapa Mas Rusdi ini, sinergi tersebut merupakan pilar penting demi kesempurnaan dokumen P-APBD.
"Masukan dan pendapat dari DPRD menjadi bagian krusial dalam proses penyusunan ini. Harapannya, apa yang telah kita sepakati bersama dapat dilaksanakan dengan optimal dan memberikan dampak konkret bagi kesejahteraan masyarakat," tutur Mas Rusdi.
Lebih lanjut, Mas Rusdi menegaskan bahwa penyesuaian efisiensi anggaran dalam P-APBD 2026 ini sama sekali tidak akan mengendurkan fokus pembangunan daerah. Pemerintah daerah tetap berkomitmen penuh mengawal urusan pelayanan dasar.
Arah pembangunan Kabupaten Pasuruan dipastikan tetap mengacu teguh pada 33 program prioritas yang tertuang dalam dokumen perencanaan daerah, dengan mempertimbangkan kearifan lokal serta data berbasis masalah di tiap wilayah.
Tiga sektor pelayanan dasar wajib yakni pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar tetap mendapatkan porsi perhatian utama guna mengejar target Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Sementara pada sektor pemulihan ekonomi, Pemkab Pasuruan terus menggenjot pemberdayaan pelaku UMKM, ekonomi kreatif, serta sektor pertanian, sekaligus memperkuat kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, akademisi, dan dunia usaha.
"Kami optimistis, intervensi pada sektor ekonomi dan penciptaan lapangan kerja ini akan berkontribusi langsung pada penurunan angka pengangguran dan pengentasan kemiskinan," tambahnya.
P-APBD 2026 ini juga memuat strategi taktis pengelolaan lingkungan hidup dan mitigasi bencana banjir. Program penanganan ke depan akan diarahkan pada restorasi ekosistem, transisi energi hijau, ekonomi sirkular, hingga optimalisasi manajemen pengelolaan air bersih di Kabupaten Pasuruan.
