Notification

×

Iklan

Iklan

Terjaring Razia Forkopimda, Tiga Penjual Miras Ilegal di Sidoarjo Divonis Bersalah

Rabu, 05 Agustus 2026 | Agustus 05, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-06T02:44:32Z

SIDOARJO, pojoktelu.com
Sejumlah penjual minuman keras (miras) ilegal yang terjaring razia petugas Satpol PP Pemkab Sidoarjo resmi dibawa ke jalur hukum. Tiga pemilik usaha dan pedagang divonis bersalah serta dijatuhi sanksi denda dalam Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Ruang Sidang Kantor Satpol PP Sidoarjo, Rabu (5/8/2026).

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Bambang Trikoro, tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Polresta Sidoarjo, Dinas Kominfo Sidoarjo, serta jajaran Satpol PP Sidoarjo.

Persidangan ini merupakan tindak lanjut dari operasi penertiban serentak di 18 kecamatan yang dipimpin langsung oleh Bupati Sidoarjo bersama jajaran Forkopimda pada Jumat (31/7/2026) dan Sabtu (1/8/2026) lalu. Dalam operasi gabungan tersebut, petugas mengamankan puluhan dus dan ratusan botol miras tanpa izin resmi.

Para terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, serta Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.Dalam persidangan yang dimulai pukul 09.00 WIB, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP membeberkan bukti pelanggaran dari tiga lokasi tempat kejadian perkara (TKP), yaitu:

- Outlet Libra Store (Kawasan Kahuripan Nirwana, Kelurahan Jati)
Usaha yang dikelola oleh Andri Kurniawan ini berkedok distributor namun menjual secara eceran. Petugas menyita 44 dus miras berbagai merek, mulai dari Anggur Hijau/Kawa-Kawa, Vodka Mix, Friendship, Tomy Stanley, Vibe, hingga golongan tinggi seperti Singleton, Martell, dan Royal Brewhouse.
- Outlet Teman Santuy (Kawasan Kahuripan Nirwana)Petugas menindak usaha yang dikelola Yunuar Tri Sasongkoh dengan barang bukti 1 dus (12 botol) miras Golongan B merek Tommy Stanley.
- Toko Sembako (Desa Krembung, Kecamatan Krembung)Di toko milik Moh Riki Ardiansyah ini, petugas mengamankan 10 botol miras merek McDonald dan 3 botol Bir Bintang yang disembunyikan di antara barang dagangan.

Dalam putusannya, Hakim Bambang Trikoro menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp1.000.000 kepada terdakwa Yunuar Tri Sasongkoh dan Andri Kurniawan. Sementara itu, terdakwa Moh Riki Ardiansyah dijatuhi sanksi denda sebesar Rp300.000. Seluruh uang denda tersebut langsung disetorkan ke kas negara.

Hakim juga mengingatkan bahwa pelanggaran berulang dapat diancam sanksi yang lebih berat, yakni hingga 3 bulan kurungan penjara atau denda maksimal Rp50 juta. Selain sanksi denda, seluruh barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dijadwalkan akan dimusnahkan oleh Pemkab Sidoarjo secara terbuka dalam waktu dekat.

Plt Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Sidoarjo, R Novianto Koesno Adi Putro, menegaskan pentingnya penindakan hingga meja hijau ini untuk memberikan efek jera.

"Kami tidak hanya melakukan penyitaan barang bukti, tetapi juga memproses para pelanggar melalui jalur hukum hingga ke pengadilan guna memberikan efek jera dan memastikan ketertiban hukum di Sidoarjo tetap terjaga," ujar Novianto.

Satpol PP Sidoarjo memastikan operasi penertiban seperti ini akan terus digencarkan secara rutin, khususnya menjelang hari-hari besar dan di kawasan rawan peredaran miras ilegal. Langkah ini diambil demi menekan angka kriminalitas serta melindungi kesehatan masyarakat.
×
Berita Terbaru Update