Tahapan tersebut ditandai dengan rangkaian rapat paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan. Setelah Pemkab menyampaikan lima Raperda pada 28 September 2026, fraksi-fraksi DPRD memberikan pemandangan umum yang kemudian dijawab pemerintah daerah dalam paripurna berikutnya pada Rabu (30/9/2026).
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat memimpin rangkaian pembahasan tersebut. Sementara jawaban pemerintah daerah disampaikan Wakil Bupati Pasuruan Shobih Asrori sebagai respons atas pandangan fraksi-fraksi.
Lima Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Kerja Sama Daerah, perubahan keempat atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa, perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda Penyertaan Modal, serta pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang PT Pasuruan Migas.
Posisi DPRD dalam tahapan ini bukan sekadar menerima usulan pemerintah daerah. Kelima Raperda harus melalui pembahasan bersama sebelum nantinya dapat ditetapkan menjadi Perda.
Karena itu, pemandangan umum fraksi menjadi bagian penting untuk menguji substansi rancangan regulasi yang diajukan eksekutif. Masukan fraksi kemudian dijawab pemerintah daerah sebagai bahan untuk melanjutkan pembahasan lebih detail.
Proses pembentukan Perda sendiri sebelumnya juga terlihat dalam pembahasan Raperda Non-APBD Kabupaten Pasuruan lainnya. Pada Mei 2026, misalnya, tiga Raperda Non-APBD telah disahkan setelah melalui tahapan pengharmonisasian, pembahasan bersama OPD dan DPRD, serta fasilitasi pemerintah provinsi.
Dalam lima Raperda terbaru ini, salah satu materi yang cukup langsung menyentuh pemerintahan tingkat bawah adalah perubahan Perda Pemerintahan Desa.
Perubahan tersebut mencakup penyesuaian masa jabatan kepala desa dan anggota BPD, mekanisme Pilkades bergelombang, pencalonan tunggal, serta pengaturan mengenai penghasilan tetap, tunjangan dan jaminan sosial aparatur desa.
Pemkab dalam jawaban terhadap fraksi juga memaparkan rencana Pilkades secara bertahap dalam empat gelombang pada periode 2027 hingga 2031.
Namun, rencana tersebut masih berada dalam kerangka pembahasan Raperda. DPRD bersama pemerintah daerah perlu memastikan seluruh ketentuan yang nantinya dituangkan dalam regulasi memiliki kepastian hukum dan selaras dengan peraturan yang lebih tinggi.
Pemkab sebelumnya menjelaskan perubahan regulasi pemerintahan desa diperlukan agar tata kelola desa dapat menyesuaikan dengan perkembangan aturan nasional.
Raperda perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah juga menjadi bagian dari agenda legislasi DPRD.
Salah satu substansi yang disampaikan pemerintah adalah pemisahan dan pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. Penataan tersebut juga berkaitan dengan pembagian peran Satpol PP dan BPBD dalam penanganan kondisi kedaruratan.
Tujuannya adalah memperjelas kewenangan sekaligus meningkatkan kecepatan respons ketika terjadi keadaan darurat.
Bagi DPRD, materi kelembagaan semacam ini akan berkaitan langsung dengan efektivitas pelayanan publik. Karena itu, pembahasan tidak berhenti pada perubahan nomenklatur, tetapi juga menyangkut pembagian kewenangan dan konsekuensi penyelenggaraan pemerintahan.
Perhatian lainnya berada pada Raperda Penyertaan Modal. Pemerintah daerah menyatakan penyertaan modal kepada BUMD harus memiliki dasar kajian investasi dan rencana bisnis yang terukur. Skema tersebut diarahkan agar modal daerah tidak berhenti sebagai suntikan dana, tetapi dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan perekonomian.
Substansi ini menjadi penting karena keputusan mengenai penyertaan modal berkaitan dengan penggunaan sumber daya daerah. Pembahasan DPRD selanjutnya akan menentukan bagaimana mekanisme, dasar perhitungan, serta target manfaat dari penyertaan modal tersebut dituangkan dalam regulasi.
Sementara itu, Raperda pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang PT Pasuruan Migas diarahkan untuk menata kembali dasar hukum badan usaha tersebut.
Pemkab menyebut regulasi lama tidak lagi dapat dilaksanakan secara efektif dan menyatakan PT Pasuruan Migas secara faktual tidak pernah terbentuk melalui mekanisme kekayaan daerah yang dipisahkan. Pemkab juga menyebut penyesuaian tersebut berkaitan dengan perkembangan regulasi BUMD, termasuk PP Nomor 54 Tahun 2017.
Materi tersebut menjadi salah satu bagian yang akan dibahas DPRD bersama pemerintah daerah sebelum keputusan akhir mengenai pencabutan regulasi diambil.
Selain empat materi tersebut, DPRD juga membahas Raperda Kerja Sama Daerah. Pemerintah mengusulkan pengaturan kerja sama antardaerah, dengan pihak ketiga maupun kerja sama luar negeri agar lebih terukur dan dapat menunjang pelayanan publik serta potensi ekonomi daerah.
Kelima Raperda itu kini masih berada dalam proses legislasi. Setelah penyampaian usulan, pemandangan umum fraksi dan jawaban pemerintah, pembahasan akan berlanjut melalui tahapan DPRD berikutnya, termasuk pembahasan bersama Panitia Khusus (Pansus) sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Dengan demikian, hasil akhir kelima Raperda belum dapat dilihat hanya dari jawaban pemerintah pada rapat paripurna. Substansi regulasi masih akan diuji dan dibahas bersama antara DPRD dan Pemkab Pasuruan sebelum masuk pada tahap persetujuan dan penetapan. (Tom)
