Notification

×

Iklan

Iklan

Penyampaian Jawaban Bupati Pasuruan atas Pemandangan Umum Fraksi Terhadap 5 Raperda Non-APBD 2026

Rabu, 30 September 2026 | September 30, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-30T13:12:25Z

PASURUAN, pojoktelu.com – Pemerintah Kabupaten Pasuruan secara resmi menyampaikan tanggapan dan jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Pasuruan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Tahun 2026. Penyampaian tersebut berlangsung dalam sidang paripurna pada Rabu (30/09/2026) siang.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, membuka jalannya penyampaian yang mencakup pembahasan terhadap lima Raperda strategis. Kelima regulasi ini diajukan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, mengoptimalkan layanan publik, serta mendongkrak perekonomian daerah.

Poin-poin penting jawaban pemerintah daerah tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori. Berikut adalah penjelasannya:

- Raperda tentang Kerja Sama Daerah
Pemerintah Daerah menegaskan bahwa kerja sama daerah baik Kerja Sama Antar Daerah (KSDD), Kerja Sama dengan Pihak Ketiga (KSDPK), maupun Kerja Sama Luar Negeri tidak boleh sebatas formalitas di atas kertas. Setiap kemitraan akan dipantau secara berkala oleh Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD). Skema ini diprioritaskan pada sektor produktif seperti investasi, efisiensi pelayanan dasar, penguatan UMKM, serta pengembangan SDM.

- Raperda tentang Perubahan Keempat Perda No. 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa
Pemerintah Daerah menyepakati pentingnya kepastian hukum terkait pengaturan masa jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), jaminan sosial bagi aparatur desa, hingga tata kelola Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Dalam tanggapannya, dipaparkan pula rencana pelaksanaan Pilkades secara bertahap sebanyak 4 kali dalam kurun waktu 8 tahun, yang dimulai dari Gelombang I pada tahun 2027 hingga Gelombang IV pada tahun 2031.

- Raperda tentang Perubahan Perda No. 3 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Eksekutif berfokus pada penataan kelembagaan yang responsif dan lincah. Langkah krusial yang diambil antara lain melakukan pemisahan dan pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. Selain itu, dilakukan penyesuaian peran Satpol PP dan BPBD untuk mempercepat waktu respons (response time) serta menghindari tumpang tindih kewenangan dalam penanganan kondisi kedaruratan.

- Raperda tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Daerah menyepakati bahwa penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib didasarkan pada kajian investasi yang komprehensif serta rencana bisnis (business plan) yang terukur. Kebijakan ketat ini bertujuan agar BUMD dapat memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menciptakan lapangan kerja baru.

- Raperda tentang Pencabutan Perda No. 9 Tahun 2010 tentang PT Pasuruan Migas
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1262 K/PID.SUS/2016, PT Pasuruan Migas diketahui tidak pernah beroperasi secara nyata serta tidak pernah menerima alokasi maupun penyertaan modal daerah. Oleh karena itu, pencabutan Perda ini mutlak dilakukan sebagai bentuk penataan regulasi dan tertib administrasi demi menyelamatkan aset daerah.

Di akhir penyampaiannya, Pemerintah Kabupaten Pasuruan menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas masukan, saran, dan kritik membangun dari seluruh fraksi mulai dari Fraksi PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, PKS, hingga Fraksi Gabungan.

Pemkab Pasuruan berharap proses pembahasan bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD dapat berjalan optimal dan lancar demi melahirkan Perda yang berkualitas serta membawa manfaat luas bagi seluruh masyarakat Kabupaten Pasuruan.
×
Berita Terbaru Update