SURABAYA, pojoktelu.com – Tim gabungan Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Polda Jatim dan Unit Reskrim Polsek Genteng berhasil meringkus sembilan anggota sindikat penipuan dan pencurian bermodus penukaran kartu ATM. Komplotan spesialis lintas daerah ini dibekuk di dua hotel kawasan Pabean Cantian, Surabaya, pada Jumat (4/9/2026) dini hari.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, melalui Kasi Humas AKP Hadi Ismanto, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pemetaan Daftar Pencarian Orang (DPO). Petugas melakukan pendalaman terhadap jaringan yang kerap merugikan korbannya hingga puluhan juta rupiah tersebut.
"Tim bergerak setelah mendeteksi keberadaan para pelaku di dua hotel berbeda di Jalan Samudra. Dari dua lokasi tersebut, total sembilan orang berhasil kami amankan," kata AKP Hadi kepada awak media, Selasa (22/9/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, komplotan ini teridentifikasi telah beraksi di berbagai titik di Surabaya dengan akumulasi kerugian korban mencapai Rp116 juta.
Rincian aksi kejahatan mereka di antaranya:
- Dua kali aksi di Hotel Inna Simpang pada 26 Agustus 2026 (korban asal Trenggalek rugi Rp60 juta) dan 14 Januari 2026 (korban asal Kalimantan rugi Rp40 juta).
- Aksi di kawasan RRI Surabaya pada 13 Mei 2026 (korban asal Jakarta rugi Rp16 juta).
Dalam melancarkan aksinya, sindikat ini berbagi peran dengan sangat rapi. Pelaku berinisial F berpura-pura menjadi warga Kalimantan, E menyamar sebagai "Andi" untuk menjerat korban sejak dari Jakarta, AA mengaku sebagai warga negara Brunei Darussalam, dan I bertindak sebagai sopir guna mempermudah mobilitas.
"Saat ini, polisi masih memburu satu pelaku lain berinisial R yang telah ditetapkan dalam DPO," ujar AKP Hadi.
Sementara itu, sembilan tersangka yang telah diamankan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga melakukan pendalaman terhadap sejumlah barang bukti, seperti rekaman CCTV, riwayat transaksi bank, dan jejak komunikasi telepon.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 476 dan/atau Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas tindak pidana pencurian dan penipuan," pungkasnya.
