Notification

×

Iklan

Iklan

Rampas Motor Mahasiswi di Sukun, Oknum Mahasiswa Asal Jember Ditangkap Polresta Malang Kota

Jumat, 25 September 2026 | September 25, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-25T11:24:17Z

MALANG KOTA, pojoktelu.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar kendaraan seorang mahasiswi di parkiran minimarket, Jalan Terusan Dieng, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Tersangka diketahui juga berstatus mahasiswa ditangkap tidak lama setelah membawa kabur sepeda motor korban. 

Pengungkapan tersebut dipimpin oleh Unit III Tipidter Satreskrim Polresta Malang Kota pada Jumat (25/9). Kasus ini mencuat berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/290/IX/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 24 September 2026. 

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Septiawan Adi Prihartono, melalui Kasihumas Ipda Lukman Sobhikin, menerangkan bahwa korban bernama Shandy Irdina Rahmi (22) mengalami pembegalan usai pulang kuliah pada Kamis (24/9) sore sekitar pukul 16.30 WIB. Korban awalnya berhenti di minimarket kawasan Jalan Terusan Dieng, Kelurahan Pisang Candi, untuk berbelanja. 

"Setelah memarkir dan mengunci setang sepeda motornya, korban masuk berbelanja. Sekitar 10 menit kemudian, korban kembali ke parkiran," ujar Ipda Lukman saat dikonfirmasi, Jumat (25/9). 

Petaka terjadi saat korban hendak melajukan kendaraannya. Seorang pria tidak dikenal tiba-tiba naik ke jok belakang dan langsung mendorong korban hingga terjatuh ke aspal. Begitu korban kehilangan keseimbangan, tersangka langsung melarikan sepeda motor Honda Scoopy bernopol N-3967-FAG yang mesinnya sudah dalam kondisi menyala. 

Korban yang panik segera berlari ke dalam minimarket untuk meminta pertolongan warga. Sembari dibantu seorang warga bernama Lionel, korban berusaha mencari jejak pelaku. Berselang 15 menit, korban menerima informasi bahwa pria pembawa motornya telah dikepung dan diamankan oleh warga bersama sejumlah mahasiswa di halaman Fakultas Hukum Universitas Merdeka (Unmer) Malang. 

Petugas kepolisian yang tiba di lokasi langsung mengamankan tersangka yang berinisial AGF (26), warga asal Kabupaten Jember. Dari hasil interogasi, modus operandi yang digunakan tersangka adalah merampas secara paksa kendaraan dengan memanfaatkan kelengahan korban di tempat publik. 

Selain menahan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu jaket hitam, satu celana abu-abu, sepeda motor milik korban, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian sebagai penguat alat bukti. Atas tindakan nekatnya, tersangka AGF dijerat menggunakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Menyikapi maraknya kerawanan di lingkungan pendidikan, Ipda Lukman mengimbau masyarakat, khususnya kalangan mahasiswa. Untuk memperketat keamanan kendaraan roda dua mereka.

"Kami mengingatkan agar warga tidak lengah. Pastikan kendaraan selalu dikunci ganda, serta jangan meninggalkan barang berharga atau kunci motor di bagasi maupun dasbor," tegasnya. 

Polresta Malang Kota juga meminta partisipasi aktif warga untuk segera melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan melalui layanan darurat 110 atau pusat pengaduan Jogo Malang Presisi di nomor 0811-1272-000 demi menjaga kondusivitas wilayah kota.
×
Berita Terbaru Update