Notification

×

Iklan

Iklan

Sepakat Damai, Kasus Pencurian Motor di Pasuruan Dihentikan Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 | September 15, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-15T14:16:20Z

PASURUAN, pojoktelu.com – Kasus dugaan pencurian sepeda motor yang melibatkan seorang perempuan berinisial DHA binti M. Hb, akhirnya resmi dihentikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif.

Penghentian penuntutan ini dilakukan setelah adanya kesepakatan damai antara tersangka dan korban. Selain itu, perkara tersebut dinilai telah memenuhi seluruh persyaratan substantif maupun administratif untuk diselesaikan di luar pengadilan.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 24 Juni 2026 sekitar pukul 12.30 WIB. Kejadian berlangsung di depan sebuah rumah di Dusun Dermo, RT 02/RW 11, Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

Atas perbuatannya, DHA sebelumnya sempat disangka melakukan tindak pidana sesuai Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait pencurian biasa, atau alternatif Pasal 476 juncto Pasal 17 ayat (1) KUHP mengenai percobaan tindak pidana.

Berdasarkan kronologi perkara, aksi tersebut bermula saat tersangka melihat satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi N-6516-TBF terparkir dalam kondisi kunci kontak masih tergantung.

Melihat kesempatan itu, tersangka langsung menuntun sepeda motor milik korban. Sialnya, aksi DHA diketahui oleh warga sekitar. Ia pun segera diamankan dan dibawa ke Polsek Beji untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian, tersangka mengaku nekat menggondol motor tersebut untuk dijual. Uang hasil penjualan rencananya akan digunakan untuk membayar tunggakan cicilan sepeda motor pribadinya.

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Pasuruan, Ananta Rizal Wibisono, menjelaskan bahwa kasus ini sangat layak diselesaikan melalui jalur keadilan restoratif karena telah memenuhi kriteria hukum yang berlaku.

Salah satu pertimbangan utamanya adalah ancaman pidana penjara pada pasal pencurian biasa tersebut tidak lebih dari lima tahun. Di samping itu, DHA tercatat baru pertama kali melakukan tindak pidana atau bukan merupakan seorang residivis.

"Penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif ini mempertimbangkan ancaman pidana yang tidak melebihi lima tahun, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta bukan merupakan tindak pidana yang dikecualikan dalam Pasal 82 KUHAP," ujar Ananta.

Faktor penentu lainnya adalah keikhlasan dari pihak korban yang bersedia memaafkan pelaku tanpa paksaan.

"Antara tersangka dan korban telah sepakat untuk berdamai, serta adanya respons positif dari masyarakat setempat yang mendukung penyelesaian ini," tambah Ananta.

Melalui pendekatan Restorative Justice ini, Kejari Kabupaten Pasuruan lebih mengedepankan pemulihan hubungan yang harmonis antara korban, pelaku, dan lingkungan masyarakat, ketimbang berorientasi pada pemidanaan atau penjara semata.

Dengan diterbitkannya surat penghentian penuntutan berkekuatan hukum ini, kasus dugaan pencurian sepeda motor yang menjerat DHA dipastikan tidak akan bergulir ke meja hijau persidangan. (Zaq/dim/red)
×
Berita Terbaru Update