Notification

×

Iklan

Iklan

DPRD Pasuruan Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Tarif PBB Jadi Sorotan

Rabu, 28 Oktober 2026 | Oktober 28, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-28T14:49:30Z

PASURUAN, pojoktelu.com — Perubahan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), penguatan kepatuhan wajib pajak, hingga penyempurnaan layanan retribusi menjadi agenda utama dalam pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pembahasan tersebut dimulai melalui rapat paripurna pertama DPRD Kabupaten Pasuruan dengan agenda penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2023, Rabu (28/10/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat dan dihadiri Bupati Pasuruan H.M. Rusdi Sutejo. Berdasarkan registrasi Sekretariat DPRD, sebanyak 41 dari total 50 anggota dewan hadir, sedangkan sembilan lainnya tidak hadir. Rapat dinyatakan memenuhi kuorum sesuai tata tertib DPRD.

Dalam nota pengantarnya, Rusdi Sutejo menegaskan bahwa penyesuaian regulasi pajak dan retribusi daerah diperlukan untuk menyelaraskan kebijakan Kabupaten Pasuruan dengan ketentuan perundang-undangan nasional sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah.

“Penyesuaian menyeluruh terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2023 diperlukan agar seluruh instrumen hukum pendapatan daerah senantiasa adaptif terhadap dinamika regulasi pusat, sekaligus tetap berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan penguatan kemandirian fiskal daerah,” ujar Rusdi.

Berdasarkan paparan pemerintah daerah, Raperda tersebut memuat empat pokok perubahan yang akan menjadi bahan pembahasan bersama DPRD.

Pertama, penyesuaian struktur tarif PBB. Kedua, penguatan penegakan hukum dan kepatuhan wajib pajak melalui pelaporan SPT. Ketiga, pengaturan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi. Keempat, penyempurnaan objek serta pelayanan retribusi daerah.

Penyesuaian tarif PBB menjadi salah satu poin yang perlu dicermati dalam pembahasan lanjutan. Namun, dalam nota pengantar yang disampaikan pada rapat tersebut, belum dipaparkan rincian besaran tarif baru maupun dampaknya terhadap kewajiban pembayaran masing-masing wajib pajak.

Dengan demikian, substansi perubahan masih harus ditelaah lebih lanjut dalam proses pembahasan Raperda antara pemerintah daerah dan DPRD. Hasil akhirnya akan menentukan rumusan ketentuan yang disepakati untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2023 merupakan landasan hukum pemungutan pajak dan retribusi daerah yang berlaku sejak 1 Januari 2024. Regulasi tersebut mengatur berbagai sumber pendapatan daerah, termasuk PBB sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak barang dan jasa tertentu, pajak reklame, serta sejumlah jenis retribusi daerah.

Perubahan regulasi daerah tersebut berkaitan dengan kerangka hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan nasional itu menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam mengatur pemungutan, administrasi, evaluasi, dan pengawasan pajak maupun retribusi. Penyesuaian regulasi diharapkan mampu menjaga keselarasan kebijakan daerah dengan kepentingan umum dan kebijakan fiskal nasional.

Di sisi lain, perubahan aturan juga menjadi momentum untuk memastikan bahwa kebijakan pendapatan daerah berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Penguatan kepatuhan wajib pajak dan penyempurnaan layanan retribusi perlu diterjemahkan ke dalam ketentuan yang jelas serta dapat diterapkan secara efektif.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat menyampaikan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan tindak lanjut agenda Badan Musyawarah DPRD pada 26 Oktober 2026.

Samsul juga mengajak seluruh pihak menjadikan peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 sebagai momentum memperkuat persatuan, menjaga keberagaman, dan meningkatkan peran generasi muda dalam pembangunan daerah.

Setelah nota pengantar Raperda disampaikan, DPRD akan melanjutkan proses pembahasan melalui rapat paripurna kedua dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi.

Tahap tersebut menjadi kesempatan bagi masing-masing fraksi untuk menyampaikan tanggapan, catatan, maupun masukan terhadap usulan perubahan regulasi pajak dan retribusi daerah.

Pemerintah Kabupaten Pasuruan berharap pembahasan bersama legislatif dapat menghasilkan peraturan yang berkualitas, implementatif, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Hasil pembahasan selanjutnya akan menjadi penentu rumusan akhir perubahan Perda, termasuk ketentuan mengenai struktur tarif PBB, kepatuhan wajib pajak, insentif pemungutan, dan pelayanan retribusi daerah.(*)
×
Berita Terbaru Update