Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ratusan PBG di Pasuruan Belum Usai Proses, Membuat Pengusaha menjerit

Sabtu, 08 Januari 2022 | Januari 08, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-01-08T15:32:53Z


Pasuruan, Pojok Telu.com
Data yang di peroleh Media Pojok Telu.com dari situs resmi rekapitulasi persetujuan KKPR Propinsi Jatim  tata ruang Kementraian ATR –BPN  tahun 2021  menyebutkan bahwa sebanyak 315 pengajuan, dari jumlah tersebut  yang belum usai di proses ada 253 perbaikan berkas 60 dan 2 berkas SPS yang kadaluarsa, penyebabnya tidak bisa di proses  pangajuan berkas tersebut di karena mereka  tidak memenuhi peryaratan tehnis.

Ratusan pengusaha baik skala kecil, sedang  maupun besar yang mengejukan permohon PBG (persetujuan  bangunan gedung ; red ) ke Dinas Penanaman modal dan pelayanan terpadu di tahun 2021 tidak semuanya bisa di proses, akibatnya mereka  tidak bisa melakukan kegiatan usaha dengan nyaman lantaran   belum mengantongi izin resmi.

Kepala Dinas  Penanaman Modal dan Pelayanan Tepadu  Edy Suprayitno  yang di konfirmasi  terkait  ratusan pemohon PBG ( dulu  izin  bangunan : red) tahun 2021 bukan di sebabkan lambatnya petugas pelayanan, namun ada kemungkinan  berkas – berkas yang di  verifikasi  dari Dinas  tehnis  ada kekurangan  sehingga pihak  OPD lain  tidak mau mengeluarkan  rekomendasi tehnis.


"Kalau dinas Penanaman modal hanya sebatas mengeluarkan izin saja, setelah berkas  dapat persetujuan rekom tehnis  OPD lain karena mereka   faham persyaratan kurang dan tidaknya adalah  Dinas tehnis karena izin sekarang melalui OSS “ jelasnya.

Iya menambahkan, apabila berkas persyaratan pemohon sudah lengkap, ada rekomendasi tehnis  dari  OPD lain seperti contoh Dinas Perkim, Dinas Sumberdaya Air masa secara otomatis  izin sudah bisa di proses, kalau untuk izin usaha tidak serumit  pengajuan PBG  karena itu langsung di tangani oleh  Dinas  Penanaman Modal dan  Pelayanan terpadu

“kalau untuk pastinya berapa  pengajuan PBG saya tidak hafal, coba ditanyakan ke masing masing  OPD  terkait, Dinas Penanaman Modal sudah terbitkan izin 20 PBG “ pungkasnya.

Muhlis, SH, salah  satu konsultan perizanan  menilai leletnya proses penerbitan izin  hingga  berbulan bulan di sebabkan karena Pemkab, belum siap menerapkan  program baru tersebut, pasalnya pengajuan  PBG menggunakan sistym pelayanan OSS, tidak hanya di dukung sarana gedung megah  berupa Mall pelayanan  Publik , tapi   juga di  dukung SDM, yang mempunyai tehnologi

“kita sangat mendukung  dengan program  yang di gagas Pemkab Pasuruan dalam peningkatan pelayanan, tapi  jangan harus di lakukan secara bertahap, mulai dari personil  Tehnologi  serta kesiapan   OPD lainnya” .jelasnya.(Ony/hab)
×
Berita Terbaru Update