Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

9 Tersangka Korupsi BOP Kemenag di Kabupaten Pasuruan Masuk Bui.

Kamis, 17 Maret 2022 | Maret 17, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-03-21T14:01:39Z


Pasuruan, Pojok Telu.
Tepat pada Kamis malam (17/3/22) sekitar pukul 20:30 Wib. Tim penyidik pidana khusus Kejari Kabupaten Pasuruan, melakukan penahanan pada 9 tersangka pemotong Dana BOP (Bantuan Operasional Pendidikan) 
Kementerian Agama. 

Kesembilan tersangka tersebut antara lain, Yamuji Kholil (38), Mokhamad Saikhu (40), Muslimin (48), Akhmad Hufron (48), Nurdin (54), Hanafi (33), Rinawan Herasmawanto (60), Syarif Hidayatullah (26), dan M. Syaiful Arifin (48).

Setelah sebelumnya pihak tim penyidik pidana khusus Kejari Kabupaten Pasuruan melakukan penyelidikan dan penyidikan secara maraton, dimulai pada bulan April 2021 terhadap dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kementerian Agama pada lembaga pendidikan pesantren, madin dan TPQ di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Dari kesembilan tersangka yang ditetapkan tersebut, 2 orang merupakan tersangka kasus yang sama pada Kejaksaan Negeri Pasuruan Kota, menurut keterangan Denny Saputra Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, 

“Kesembilan orang ini telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Bangil selama 20 hari kedepan untuk mempermudah proses pemberkasan perkara,” ungkapnya.

Dan menurutnya, penetapan dan penahanan para tersangka sebelumnya telah menjalani serangkaian pemeriksaan dan alat bukti, mereka (para tersangka) memiliki peran masing-masing sebagai aktor utama yaitu menjalankan administrasi, membuatkan SPJ serta pemotongan dana BOP dari Kemenag RI. 

Artinya keberadaan kesembilan orang ini sebagai koordinator disetiap wilayah kinerjanya masing-masing setiap kecamatan. Sementara untuk modus operandi masing-masing personal, masih dalam proses penyidikan secara intensif.

Kerugian negara atas pemotongan atau dugaan korupsi BOP di Kabupaten Pasuruan, sesuai dengan perhitungan BPKP Perwakilan Jawa Timur senilai Rp.3,1milyar ripiah, Adapun jumlah lembaga Pesantren, Madin dan TPQ sebanyak 2900,”pungkas Denny Saputra Kasi Pidsus Kejari Bangil saat mewakili Ramdhanu Dwiyantoro Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.

Ditambahkan oleh Jemmy Sandra Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan,” Kesembilan tersangka melanggar sehingga kami jerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 UURI No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah UURI No.20 tahun 2001 jo pasal 55 tentang tindak pidana korupsi. Penetapan dan penahanan ke 9 tersangka ini masih tahap awal.

Tim penyidik masih tetap melakukan pendalaman guna menemukan fakta baru dan akan terus menggali apakah ada pihak lain yang ikut bertanggung jawab dalam kasus,”imbuhnya.

Sementara itu, saat kedua pejabat utama Kejari Kabupaten Pasuruan ini ditanya sejumlah awak media, apakah ada indikasi keterlibatan oknum anggota dewan baik DPRD Kabupaten Pasuruan, Propinsi Jatim dan DPR RI. Kedua sepakat menjawab “tim penyidik masih akan melakukan penelusuran dan mohon rekan-rekan bersabar” Pungkasnya. (Ony).
×
Berita Terbaru Update