KOTA PASURUAN, pojoktelu.com
Gerak cepat Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasuruan Kota kembali membuktikan komitmennya dalam menjaga kondusivitas wilayah. Lewat patroli rutin, petugas berhasil menggagalkan dugaan aksi pemerasan di sebuah warung di Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis (11/6/2026) sekira pukul 19.30 WIB di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Mayangan, Kecamatan Panggungrejo.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga, S.Sos., S.H., M.H., mengungkapkan bahwa kejadian bermula saat korban dicegat oleh beberapa orang tidak dikenal di Jalan Slamet Riadi, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo.
Para pelaku berdalih bahwa sepeda motor yang dikendarai korban bermasalah. Dengan alasan ingin menyelesaikan persoalan tersebut, pelaku kemudian menggiring korban ke sebuah warung di Jalan Soekarno Hatta.
“Di warung itu, korban diancam dan dipaksa menyerahkan sejumlah uang agar masalah kendaraannya dianggap selesai. Korban merasa tertekan karena diancam akan dibawa ke kantor polisi jika tidak membayar,” ujar AKP Dhecky.
Korban yang panik lalu menghubungi rekannya untuk mengantarkan uang tunai. Tak lama, saksi datang membawa uang Rp3.000.000,- di dalam amplop. Namun setelah uang siap, para pelaku justru mengulur waktu dan tidak kunjung menyelesaikan urusan.
Di saat bersamaan, Tim URC Satreskrim Polres Pasuruan Kota yang sedang berpatroli mencurigai aktivitas di warung tersebut. Petugas langsung melakukan pemeriksaan di tempat.
“Patroli URC ini rutin kami lakukan untuk merespons cepat potensi gangguan kamtibmas. Saat pengecekan di lapangan, kami menemukan adanya indikasi kuat tindak pidana pemerasan terhadap korban,” jelas Kasat Reskrim.
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp3.000.000,- dan satu unit sepeda motor Honda Vario putih tanpa nomor polisi. Kasus ini kini tengah ditangani intensif oleh Satreskrim Polres Pasuruan Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.
AKP Dhecky menegaskan, Polres Pasuruan Kota tidak akan memberi ampun bagi segala bentuk premanisme dan pemerasan yang meresahkan warga.
“Kami tidak memberikan ruang bagi aksi premanisme di Kota Pasuruan. Siapa pun yang mencoba menakut-nakuti, memeras, atau mengambil keuntungan secara ilegal akan kami tindak tegas sesuai hukum,” cetusnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar berani melapor jika menjadi korban atau melihat aksi kejahatan jalanan, pungutan liar, maupun premanisme.
“Jangan ragu melapor. Informasi dari masyarakat sangat krusial bagi kami untuk bergerak cepat mencegah kejahatan. Warga bisa melapor ke polsek terdekat atau menghubungi layanan darurat Call Center 110,” pungkasnya.
Polres Pasuruan Kota berkomitmen untuk terus mengintensifkan patroli preventif demi menjamin rasa aman dan memastikan situasi kamtibmas tetap kondusif. (Zaq/red)
