Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Wabup Gus Mujib, Serahkan SK Pengangkatan 129 CPNS & PPPK Non Guru.

Jumat, 01 April 2022 | April 01, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-04-02T04:00:36Z

   Gus Mujib serahkan SK CPSN &     PPPK.

Pasuruan, Pojok Telu.
Sebanyak 129 CPNS (calon pegawai negeri sipil) dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) non guru formasi tahun anggaran 2021 di Lingkungan Pemkab Pasuruan, akhirnya menerima SK (Surat Keputusan) Pengangkatan.

SK tersebut diserahkan oleh Wakil Bupati Pasuruan, KH Abdul Mujib Imron (Gus Mujib) di Halaman Tengah Kantor Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan, Komplek Hayam Wuruk, Jumat (01/04/2022) pagi.

Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Pasuruan, Ninuk Ida Suryani menjelaskan, dari 129 CPNS yang menerima SK Pengangkatan terdiri dari 50 CPNS dari formasi umum, 35 CPNS dari lulusan STAN (Sekolah Tinggi Akuntansi Negara), 43 CPNS dari formasi non guru serta 1 orang dari formasi Pola Pembibitan Sekolah Tinggi Transportasi Darat (Polbit STTD).

Setelah menerima SK Pengangkatan, para CPNS ini langsung bekerja per 1 April 2022 dan langsung mendapatkan gaji pertamanya sesuai golongan dan ijazahnya.

"Seperti STAN maupun tenaga kesehatan khan berarti ijazahnya D3. Gajinya pun menyesuaikan ijazah dan golongannya. Kalau paling kecil ya 2C untuk yang lulusannya D3 dan 3A untuk yang berijazah SI," kata Ninuk saat ditemui di ruangannya.

Dikatakannya, para CPNS yang baru saja menerima SK Pengangkatan merupakan hasil dari rekrutmen pegawai yang dilaksanaan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui system online.

"Jadi rekrutmen dilaksanakan secara online mulai dari proses pendaftaran akun, verifikasi berkas secara online, pelaksanaan ujian berbasis computer assisted test (cat) hingga pemberkasan dilaksanakan  secara paperless, terbuka dan transparan," imbuhnya.

Sementara itu, Wabup Pasuruan, Gus Mujib Imron mengucapkan selamat kepada semua CPNS yang baru saja menerima SK Pengangkatan. Ia pun meminta agar selama masa percobaan selama 1 tahun senantiasa bekerja dengan sebaik-baiknya serta menjunjung tinggi aturan dan perilaku ASN seperti yang telah ditetapkan dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

"Dalam masa percobaan, setiap CPNS akan dinilai secara langsung disiplin dan kinerjanya. Selain itu juga wajib mengikuti proses pendidikan dan pelatihan dasar (diklatsar) dan harus lulus tes kesehatan. Jika nantinya  dinyatakan lulus, maka akan diangkat menjadi pns, namun jika saudara dinyatakan tidak lulus, maka pemerintah kabupaten pasuruan akan memproses dan memberhentikan sesuai ketentuan yang berlaku," ucap Gus Mujib dalam sambutannya.

Begitu pula dengan PPPK juga berlaku aturan sesuai dengan perjanjian kerja yang ditandatangani. Ditegaskan Gus Mujib, pemerintah daerah dapat melakukan pemutusan hubungan kerja apabila melakukan penyelewengan  terhadap pancasila dan uud 1945, melanggar disiplin, tidak memiliki integritas dan tidak memenuhi target kinerja yang telah ditetapkan.

"Ya kalau melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945, melanggar disiplin hingga batas yang telah ditentukan, maka dapat diberhentikan sebagai PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan," himbaunya. (Ony/mil)

×
Berita Terbaru Update