Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Arek Pakis Edarkan Pil Koplo, Di Ringkus Polsek Poncokusumo

Kamis, 26 Mei 2022 | Mei 26, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-05-28T02:19:40Z

M Wisnu Adi Pamungkas, Saat Di Amankan Polres Malang

Malang, Pojok Telu
Jajaran Polsek (Polres Malang) tidak pernah berhenti dan menyerah untuk memberantas peredaran narkoba di kota dingin malang, termasuk pengedar pil koplo (££) di Kabupaten Malang. Salahsatunya penindakan anggota Polsek Poncokusumo dengan menyergap seorang pengedar.
 
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat melalui Kapolsek Poncokusumo, AKP Sumarsono SH, membenarkan telah mengamankan seorang tersangka yang diduga adalah pengedar, keberhasilan itu, menurutnya adalah hasil penyelidikan dari patroli anggota.

“Kami amankan 1 tersangka yang diduga adalah pengedar, dan barang bukti pil dobel doble LL (££). Kami kembangkan penyelidikan lebih lanjut,” tegas Sumarsono, Kamis (26/5/2022) sore. Sumarsono lalu menjelaskan kronologis penyelidikan tersebut.
 
Senin (23/5/2022) pukul 01.00 WIB, anggota Reskrim Polsek Poncokusumo (Polres Malang) menyelidiki keberadaan seorang pengedar pil koplo, seusai memeriksa keterangan saksi dari pembeli.
 
Penyelidikan yang berujung penangkapan tersangka M Wisnu Adi Pamungkas (26). Pemuda ini diamankan di Dusun Tegal Pasangan RT05/RW06  Desa Pakis kembar Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
 
Sebelum menangkap tersangka Wisnu, petugas menemukan barang bukti berupa barang bukti berupa 4 tik berisi 8 butir pil double ££ per bungkus. Poketan tik itu dibungkus kertas grenjeng, Jadi bukti pula 6 butir pil LL terbungkus plastik kecil transparan.
 
Tersangka diduga melanggar Tindak Pidana  Barang siapa dengan sengaja mengedarkan, menyediakan farmasi yang tidak memiliki ijin edar dan memenuhi standart atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu atau sesuai bunyi Pasal 196 Sub Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (Ony/FN).
 

×
Berita Terbaru Update