Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Suami Jual Istri, Parahnya Lagi Istri Yang Tawarkan Diri.

Senin, 30 Mei 2022 | Mei 30, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-06-05T02:47:56Z

Foto ilustrasi suami di borgol

Madiun, Pojok Telu
Kehidupan di zaman new, membuat seseorang gelap mata serta kehilangan akal sehatnya, juga bisa dikatakan kehilangan akhlaknya, siapa yang tidak tau mahalnya biaya hidup di era sekarang ini, namun tidak perlu sampai menjual istri, hal yang demikian biasanya dilakukan oleh suami-suami yang hidupnya ingin enak namun tidqk mau bekerja, seperti yang di lakukan oleh
FHP (32), warga Kecamatan Taman, Kota Madiun, Jawa Timur, FHP tega menjual istri sahnya, LR (26). Kepada teman-temannya.

Menurut keterangan dari kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Madiun, Ajun Komisaris Ryan Wira Raja, Senin (30/5/2022). Mengatakan bahwa, "Tersangka FHP ini menjual istrinya sendiri dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup,”
Dia juga menjelaskan, peristiwa bermula saat tersangka FHP dihubungi JS. Saat itu, JS meminta tolong supaya dicarikan wanita untuk menemaninya.

Mendapatkan permintaan itu, FHP berusaha mencari pekerja seks komersial (PSK) untuk menemani JS.
Namun pada saat bersamaan, LR, istri tersangka mengetahui permintaan JS Tersebut, lalu ia menawarkan diri untuk menemani JS di salah satu hotel di Kabupaten Madiun.

Tak lama kemudian, sang istri meminta ponsel tersangka untuk mengirimkan foto dirinya dan nomor WhatsApp kepada JS, setelah melihat foto LR, terjadi kesepakatan harga Rp 500 ribu dengan lokasi di hotel BP yang beralamat di Jalan Madiun-Ponorogo, Desa Glonggong, Kecamatan Dolopor, Kabupaten Madiun.

“Pada saat hari yang disepakati, tersangka FHP sendiri yang mengantar istrinya ke hotel untuk melayani JS. Di hotel, dan tersangka FHP menerima uang tunai sebesar Rp 650 ribu dari JS,” ujar Raja. Dan saat istrinya menemani JS, tersangka FHP menunggu di warung angkringan dekat taman rekreasi Umbul Square, Kabupaten Madiun.

Kepada polisi, tersangka FHP baru pertama kali menjual istrinya untuk melayani nafsu bejat temannya.
Akibat perbuatannya, FHP dijerat dengan pasal 506 KUHP tentang muncikari.

Sesuai pasal itu seorang muncikari (souteneur) yang mengambil untung dari pelacuran perempuan dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan. (Ony/Tim).
×
Berita Terbaru Update