Pasuruan, Pojok Telu
Pasca dibentuk pada tanggal 28 November 2022, FPRB (Forum Pengurangan Risiko Bencana) Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan secara sah dapat menjalankan tugasnya seperti memberikan edukasi serta relawan saat terjadi bencana.
FPRB dibentuk berdasarkan UU No. 24 Tahun 2007, PP No. 21 Tahun 2008, serta secara spesifik diatur dalam Perka BNPB yang dalam proses penyelesaian.
Sebagai mitra dari BPBD Provinsi maupun BPBD Kab/Kota. FPRB memiliki Visi Memastikan Pembangunan Daerah Berbasis Pengurangan Risiko Bencana.
Dilansir laman Resmi BNPB.go.id 10 hal yang harus diketahui tentang FPRB ini, diantaranya :
1. FRPB adalah perwujudan partisipasi masyarakat dalam penanggulangan bencana di daerahnya.
2. FPRB terdiri dari perwakilan lembaga usaha, akademisi, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, media massa, donor, organisasi profesi/keahlian, legislative, yudikatif, dan organisasi perangkat daerah, serta relawan penanggulangan bencana.
3. FPRB adalah mitra dari BPBD Provinsi maupun BPBD Kab/Kota. FPRB bukan saingan BPBD.
4. FRPB dibentuk berdasarkan UU No. 24 Tahun 2007, PP No. 21 Tahun 2008, serta secara spesifik diatur dalam Perka BNPB yang dalam proses penyelesaian.
5. FPRB memiliki Visi: Memastikan Pembangunan Daerah Berbasis Pengurangan Risiko Bencana.
6. Memastikan kebijakan yang diambil dapat mengurangi risiko bencana saat ini, tidak menambah risiko bencana baru, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
7. Memastikan kelembagaan penanggulangan bencana dapat bersinergi dengan baik, antara BPBD dengan OPD, antara pemerintah daerah dengan masyarakat dan lembaga usaha.
8. Memastikan anggaran penanggulangan bencana cukup digunakan dalam penanggulangann bencana sesuai dengan risiko bencana di daerahnya.
9. Memastikan pemberdayaan masyarakat dilakukan di daerah dalam membangun ketangguhan terhadap bencana.
10. Target bersama memastikan 7 Objek Ketangguhan : Rumah/Hunian, Sekolah/Madrasah, Puskesmas/RS, Pasar, Rumah Ibadah, Kantor, dan Prarasana Vital.
Perihal urusan bencana hal tersebut akan tetap menjadi perhatian Pemerintah, FPRB akan diminta mengajak pemerintah dalam membuat rencana operasi yang melibatkan 8 klaster, termasuk TNI/Polri untuk dibawa ke DPRD dalam Rapat Dengar Pendapat Umum.
Sementara itu, FPRB Kecamatan Gempol dikomandoi oleh Hadi Suar. Dirinya menyampaikan harapannya jika terjadi bencana Relawan FPRB dapat membantu masyarakat dan berkoordinasi dengan OPD terkait.
"Salah satu tugas pokok FPRB salah satunya adalah memberikan edukasi hingga memberikan peringatan dini jika akan terjadi bencana. Apabila di wilayah kecamatan gempol terjadi bencana, FPRB Diusahakan akan terjun langsung ke lapangan agar dapat membantu masyarakat dan berkoordinasi dengan pemerintah," Ungkap Ketua FPRB Kecamatan Gempol. (Tom)