Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sudah Di Larang SDN Kejapanan II Nekat Jual LKS.

Senin, 07 Agustus 2023 | Agustus 07, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-07T15:05:30Z


Pasuruan, pojoktelu.com
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) jelas-jelas sudah melarang pihak sekolah untuk menjual buku LKS (Lembar Kerja Siswa) SDN Kejapanan II masih nekat menjualnya.  

Kemendikbud menyatakan penyediaan buku sudah disiapkan dengan mekanisme pendanaan dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Namun, praktik penjualan buku pendamping maupun lembar kerja siswa (LKS) yang saat ini dikenal dengan istilah Buku Tema di lingkungan sekolah masih  marak terjadi di Kabupaten Pasuruan.

Juga dijelaskan melalui Permendikbud Nomor 6 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sekolah dilarang menjadi distributor buku LKS.

SDN II Kejapanan menjual LKS 4 mata pelajaran (mapel) seharga Rp. 277 ribu rupiah kepada siswanya, sontak saja beberapa walimurid geruduk ke rumah komite protes karena di anggap memberatkan bagi walimurid yang anaknya bersekolah di SDN II Kejapanan, komite pun bingung harus jawab apa, karena penjualan LKS tersebut pihak sekolah tanpa ada musyawarah atau duduk bareng terlebih dahulu dengan komite.

PEMERINTAH KABUPATEN PASURUAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasunan, 21 January 2022. Penting. Lampiran; Surat Edaran. 6715)
Kepada: Yth 1.Kepala Sekolah SD Negeri & Swasta. 2. Kepala Sekolah SMP Negari Swasta. Di Lingkungan Dinas Pendidikan Dan kebudayaan. Berdasarkan Peraturan menteri pendidikan nasional nomor 2 tahun 2009 pasal 11 tentang pelanggaran penjualan buku dan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan maka mulai awal semester genap tahun pelajaran 2021/2022 di sampaikan sebagai berikut.

1.Kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan tidak boleh menjual /tidak terlibat dalam penjualan LKS atau alat praga pembelajaran lainnya kepada perserta didik di sekolah.

2.Tidak diperbolehkan melakukan pungutan kepada orang tua/wali perserta didik di sekolah, penggalangan dana dalam bentuk bantuan atau sumbangan disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah.

Surat edaran tersebut dikeluarkan oleh kepala dinas pendidikan (Hasbollah) setelah dilantik beberapa hari dan surat edaran tersebut hendaknya dipatuhi oleh semua kepala sekolah, namun bagi Kepala sekolah SDN II Kejapanan Yuana S.Pd. MM. bagai angin lalu. (Ony).

×
Berita Terbaru Update