Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Direktur Pusaka Lujeng Sudarto, Bersama Pengusaha Dan Perkerja Cafe Desak Legalitas Usaha

Senin, 22 April 2024 | April 22, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-23T01:00:42Z


Pasuruan, pojoktelu.com
Kedatangan para pengusaha pemilik cafe beserta para pekerjanya yang sebagian besar perempuan (Pemadu Lagu) tampak mewarnai kantor DPRD Kabupaten Pasuruan yang tersebar di beberapa kecamatan. Senin (22/04/24).

Didampingi Direktur Pusaka (Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan) dan beberapa NGO lainnya kedatangan mereka untuk menuntut, perlindungan hukum ke anggota dewan perihal legalitas usaha cafe yang mereka jalankan selama ini.

Para pemilik cafe meminta kepada Pemkab Pasuruan melalui anggota dewan selaku wakil rakyat. Agar segera menerbitkan Perda terkait usaha cafe mereka supaya mendapatkan legalitas serta payung hukum yang jelas.

Direktur Pusaka Lujeng Sudarto mewakili para pengusaha cafe dan pekerjanya meminta kepada Pemkab Pasuruan, agar Raperda tempat hiburan harus dimasukkan dalam pembahasan Tahun 2024.

"Kalau ada pelarangan tempat usaha cafe yang menyediakan karaoke seperti di Gempol 9 adalah tindakan diskriminatif, masih ada tempat prostitusi di Pasuruan yang sampai saat ini masih beroperasi tetapi tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum,"

Seharusnya mengkomparasikan dengan daerah lainnya yang mengizinkan tempat usaha cafe yang menyediakan tempat karaoke. Keberadaan usaha tersebut sudah bukan hal baru dan bisa memberikan pendapatan daerah.

"Kenapa Prostitusi di Tretes dibiarkan sedangkan tempat usaha cafe yang menyediakan karaoke dilarang, ini jelas absurd dan tebang pilih,"ungkap Lujeng Sudarto.


Lebih lanjut, Direktur Pusaka meminta agar Pemkab Pasuruan segera menerbitkan Perda tempat hiburan, dengan regulasi aturan tentang perizinan tempat hiburan umum mulai dari proses ijin usaha, hingga sanksi-sanksi apabila aturan tersebut dilanggar oleh pelaku usaha.

Sementara itu menanggapi tuntutan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Sugiyanto mengatakan bahwa Perda tersebut sudah terpenuhi, dan saat ini perda tersebut sudah masuk kedalam Prolegda yang di tetapkan dengan SK DPRD nomir 2023 dan akan dibahas pada tahun 2024.

"Pembahasan ini menjadi salah satu prioritas kami dalam pembentukan perda dengan judul pengawasan tempat hiburan. Kalau sudah masuk raperda nantinya akan terus berjalan dengan melihat problematik yang ada di lapangan".

Ia juga menambahkan, "Tetap kita akomodir tuntutan dari para pengusaha cafe tersebut dan kita diskusikan dengan teman-teman lainnya, untuk pembahasan perda ini akan terus dilakukan karena dirasa sangat krusial,"imbuhnya. (Red)
×
Berita Terbaru Update