Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan, Pj. Bupati Andriyanto Sebutkan Lima Pokok Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023 dan Raperda Non APBD 2024

Sabtu, 01 Juni 2024 | Juni 01, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-01T11:36:47Z


Pasuruan,pojoktelu.com
Lantaran Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan masih dalam proses rehab. Rapat Paripurna membahas Laporan Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2023 dipindah ke Aula lantai 3 Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan.

Dalam rapat tersebut, Pj. Bupati Pasuruan juga membeberkan 5 pokok Raperda. Diantaranya ;

1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.

2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.

3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pasuruan.

4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Mina Mandiri (Perseroda).

5. Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2025-2045.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Pasuruan juga menerima capaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian hingga sebelas kari berturut-turut.

"pertambahan jumlah penduduk dalam suatu wilayah pasti akan bertambah. Sehingga akan menimbulkan permasalahan dan pemerintah akan berusaha memperbaiki kondisi permukiman dengan menciptakan kondisi iklim yang kondusif," Ungkap Pj. Bupati Pasuruan. 

Ia menyampaikan, Agar pelaksanaan pembangunan kawasan permukiman dapat berjalan optimal, Pemerintah Daerah melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait akan menerapkan beberapa scenario. Misalnya, Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman di Daerah (RP3KP) yang perencanaannya akan berpedoman pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)


Masih kata Andriyanto Pj. Bupati Pasuruan, Penyusunan RPJPD akan digunakan untuk mengantisipasi perubahan-perubahan yang kemungkinan terjadi selama 20 tahun. Ini sekaligus menjadi pedoman arah pembangunan baik dari Pemerintah Daerah, dunia usaha, masyarakat hingga stakeholders terkait

Disisi lain, Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan H.M Rusdi Sutejo mengucapkan dengan diterimanya penghargaan WTP ditahun ini, akan menambah koleksi Penghargaan Pemerintah Kabupaten Pasuruan yang ke-sebelas.

"Segenap jajaran Pimpinan, Anggota dan Sekretariat DPRD Kabupaten Pasuruan mengucapkan selamat kepada Pemerintah Kabupaten Pasuruan atas penghargaan sukses atas penghargaan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK RI," Sambung Mas Rusdi sapaan akrab Wakil DPRD Kabupaten Pasuruan. (Tom)
×
Berita Terbaru Update