Pasuruan,pojoktelu.com
Gabungan NGO Se-Pasuruan raya yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Anti Monopoli (GERAM), menggeruduk Gedung Maslahat Kantor Pemkab Pasuruan, untuk menyampaikan aspirasinya. Rabu (19/06/24).
Unjuk rasa ini bertujuan supaya Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan, khususnya Bagian Pelayanan Pengadaan (BLP) bisa bersikap affair, transparan, dan berkeadilan. Serta tidak menjadi pelayanan kepentingan dari monopoli rekanan tertentu.
Gerakan tersebut didasari atas dugaan monopoli pengadaan barang dan jasa, di lingkungan Pemerintahh Kabupaten Pasuruan, khususnya pada proyek-proyek fisik, yang terjadi sejak tahun 2015, oleh salah satu penyedia (rekanan/kontraktor) dengan bersekongkol (kolusi) dengan panitia pengadaan.
Nampak pentolan aktivis dari berbagai Lembaga, hadir ditengah-tengah massa pendemo, berorasi secara bergantian, menyuarakan aspirasinya.
Ketua FKPPI Pasuruan Raya Ayik suhaya, menyuarakan aspirasinya bersama rekan-rekan LSM yang lain, pada intinya, menolak segala bentuk monopoli dan kongkalikong, dalam pengadaan barang dan jasa yang terjadi di lingkungan Pemkab Pasuruan.
"Ada laporan dugaan monopoli dan kongkalikong antara mafia proyek, OPD, BLP dan para rekanan, dalam memenang proses tender, dan ini harus menjadi perhatian serius, Pj. Bupati untuk ditindaklanjuti", ucapnya.
Sementara itu, Ketua Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan Publik (Pusaka). Lujeng Sudarto mengecam keras segala bentuk monopoli dan kongkalingkong. Kita semua hadir disini bukan untuk berdiskusi melainkan kami datang untuk menyuarakan aspirasi masyarakat Kabupaten Pasuruan.
"Kami datang buka hanya omong doang, tapi dengan bukti berupa data. Bahwa ditahun 2019 di monopoli oleh rekanan yang sama. Dalam tender proyek-proyek besar yang berkolaborasi dengan penguasa dan penguasa tersebut, menjadi rampok dirumahnya sendiri," tegas Lujeng Sudarto dalam orasinya.
Lebih lanjut, PJ Bupati Pasuruan Andriyanto menerima perwakilan unjuk rasa, serta para pentolan aktivis di Gedung Maslahat Pemkab Pasuruan.
Dalam sambutanya. Dr Andriyanto selaku PJ Bupati Pasuruan menyampaikan bahwa dirinya, tidak mempunyai kepentingan apapun selain hanya untuk memajukan Pasuruan ini.
"Kami akan segera evaluasi ulang, saya akan menjamin bahwa proses tersebut, akan berjalan sesuai mekanisme yang benar. Jika memang terbukti ditemukan adanya proses yang tidak benar, anggaran 60 M tersebut akan kita kembalikan ke Pusat," ungkapnya.
Perlu kita ketahui bersama, bahwa sebetulnya Pasuruan ini adalah pemenang anggaran 60 M. Bantuan dari pusat untuk revitalisasi masjid Cheng Hoo, ini adalah luar biasa perjuangannya, hanya Pasuruan dan Lampung yang berhasil mendapatkannya, dari seluruh Indonesia.
"Jadi kita harus manfaatkan sebaik mungkin, saya akan menjamin bahwa proses lelang akan berjalan dengan benar dan sesuai aturan, kami berjanji. Secepatnya akan kita evaluasi kembali untuk prises lelangnya, agar berjalan seimbang dan sesuai aturan,"tutur PJ Bupati Pasuruan. (Zaq/Red)