Pasuruan,pojoktelu.com
Pencalonan eks Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf sebagai anggota DPR RI pada Pemilu 2024 ternodai, dengan adanya sanksinya beberapa ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan, yang saat itu tidak netral dengan mendukung dirinya saat pencalonan.
Informasi yang dihimpun awak media diketahui bahwa beberapa anggota ASN Pemkab Pasuruan di kenakan sanksi, oleh KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) lantaran terbukti tidak netral saat pemilu beberapa waktu lalu.
Ketiga ASN yang terkena sanksi KASN tersebut yakni Lurah pandaan Asy’ari hingga Eks Kadisdik Kabupaten Pasuruan Hasbullah serta salah satu Kabid Disdik Nur Salim, yang saat itu terindikasi terlibat memberi dukungan terhadap eks Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf tersebut.
“Menjatuhkan hukuman disiplin sedang terhadap ASN atas nama Saudara Hasbullah, yang pelaksanaannya mengacu kepada Peraturan Pemerintah 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tulis surat rekomendasi yang dikutip media faamnews.com pada Hari Selasa (2/7/2024).
Dalam surat rekomendasi KASN yang di pimpin oleh Agus Pramusinto tersebut juga di ketahui tertulis, "Melaporkan Hasil pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi beserta dokumentasi kepada Ketua KASN dalam jangka waktu 14 hari kerja".
Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan Arie Yoenanto saat dikonfirmasi awak media melalui aplikasi WhatsApp membenarkan hal tersebut.
“Ini jadi peringatan bagi para ASN yang tidak netral atau ikut berpolitik. ASN harus jaga netralitasnya pada Pilkada. Karena sanksi itu bukan isapan jempol, tetapi nyata,” kata Arie.
Lebih lanjut, Arie juga menghimbau kepada seluruh ASN khususnya di lingkungan Pemkab Pasuruan, agar jaga netralitas dalam Pilkada.
Kita tau bahwa tahun 2024 ini akan ada Pilkada untuk pemilihan Gubernur Jawa Timur serta pemilihan Bupati Pasuruan, kami menghimbau agar seluruh ASN Pemkab Pasuruan jaga netralitas.
"Semoga peristiwa ini jadi pembelajaran dan dukung mendukung dari kalangan ASN tidak terulang lagi," pungkas Ketua Bawaslu Arie Yoenanto. (Red)