PASURUAN, pojoktelu.com
Aksi kejahatan jalanan kembali terjadi di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Kali ini, Tim Resmob Suropati berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Kamis,(01/05/2025).
Kejadian tersebut berlangsung pada Kamis, 1 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 WIB dan baru diketahui oleh korban sekira pukul 17.00 WIB. Kejadian berlangsung di Jl. Gajah Mada I/IB RT. 2 RW. 4, di mana sebuah sepeda motor milik warga dilaporkan raib digasak pelaku.
Setelah menerima laporan, Tim Resmob Suropati segera turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan awal. Dalam proses tersebut, petugas mengumpulkan keterangan saksi serta memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di sepanjang jalur sekitar TKP.
Dari hasil penelusuran visual CCTV, tim berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui berinisial AS, warga Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Fakta mengejutkan terungkap pelaku ternyata merupakan residivis yang baru satu bulan menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman enam bulan penjara atas kasus pencurian sepeda angin.
Berbekal informasi identitas dan arah pelarian, Tim Resmob Suropati kemudian bergerak cepat menyisir lokasi-lokasi yang kemungkinan menjadi tempat pelaku bersembunyi.
Pencarian membuahkan hasil saat petugas menemukan pelaku berada seorang diri di pinggir Jalan Hangtuah, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, dalam posisi mencurigakan seolah sedang menunggu seseorang.
Saat hendak diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan dengan cara mendorong petugas hingga terjatuh dan berusaha melarikan diri. Menyikapi hal tersebut, petugas dengan sigap memberikan tindakan tegas dan terukur hingga pelaku berhasil dilumpuhkan dan ditangkap di tempat.
Dalam penggeledahan di sekitar lokasi penangkapan, Tim Resmob menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih tahun 2016 yang diduga milik korban. Kondisi motor ditemukan dengan nomor polisi sudah dicopot dan disembunyikan di dalam jok motor. Motor tersebut oleh pelaku sempat disembunyikan di gang dekat lokasi penangkapan.
Setelah dilakukan interogasi awal, pelaku AS mengakui bahwa sepeda motor tersebut adalah hasil kejahatannya yang dilakukan beberapa jam sebelumnya. Pelaku beserta barang bukti kemudian langsung dibawa ke Mako Polres Pasuruan Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Menanggapi kasus ini, Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom., mengapresiasi kecepatan dan ketelitian Tim Resmob Suropati dalam mengungkap kasus tersebut.
Beliau juga kembali menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga kamtibmas serta menyampaikan bahwa pemasangan 10.000 CCTV di berbagai titik strategis Kota Pasuruan telah terbukti sangat membantu dalam pengungkapan kasus kriminal.
"Ini menjadi bukti bahwa sinergi antara teknologi dan respons cepat personel di lapangan mampu menghadirkan rasa aman bagi masyarakat. Kami akan terus mengembangkan sistem pengawasan berbasis CCTV dan mendorong masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungannya," ujar Kapolres.
Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan jalanan agar tidak menjadikan Kota Pasuruan sebagai tempat sasaran aksi kriminalitas.
"Polres Pasuruan Kota akan terus berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," paparnya. (Zaq/red)