PASURUAN, pojoktelu.com
Dua pria pengedar sabu asal Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Berhasil diciduk Jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan. Mereka adalah KS (45) dan DP (34).
Keduanya diamankan karena diduga hendak mengedarkan sabu di pinggir jalan Dusun Genengsari, Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Jumat,(11/07/2025) siang.
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Yoyok Hardiyanto menjelaskan bahwa, penangkapan bermula dari laporan masyarakat. Petugas kemudian melakukan pengintaian sebelum mengamankan tersangka.
"Kedua tersangka berperan sebagai pengedar. Mereka mendapat keuntungan Rp150 ribu per gram dan bisa memakai sabu secara gratis," ujarnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sabu seberat ± 2,379 gram, satu HP Samsung, timbangan elektrik, topi rajut, bungkus plastik klip, dan satu sepeda motor Honda Vario.
"Kami akan kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya," ungkapnya.
Selain itu, Iptu Yoyok juga menegaskan komitmennya dalam memberantas narkoba dan mengimbau masyarakat, untuk terus bersinergi memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Demi menciptakan lingkungan yang bersih dari barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, kini kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal pidana seumur hidup atau hukuman mati. (Zaq/red)