Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Nyambi Edarkan Sabu, Petani Di Kejayan Ditangkap Polisi

Jumat, 11 Juli 2025 | Juli 11, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-12T04:41:13Z

PASURUAN, pojoktelu.com
Satresnarkoba Polres Pasuruan semakin gencar dalam memberantas peredaran narkotika diwilayah Kabupaten Pasuruan. Kali ini jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil meringkus pria berinisial MSA (51) warga Dusun krajan, Desa Lorokan, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

Diketahui bahwa MSA dikenal sebagai seorang petani yang menyambi. Menjadi bandar demi meraup keutungan pribadi.

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Yoyok Hardiyanto menjelaskan bahwa, penggerebekan dilakukan pada Rabu 02 Juli 2025, sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah rumah di Dusun Kalitengah, Desa Oro-oro Pule, Kecamatan Kejayan.

"Dari lokasi tersebut polisi berhasil mengamankan sembilan paket sabu siap edar dengan total berat beraih sekitar 2,754 gram, sebuah dompet kecil warna hitam. Dan satu skrup modifikasi dari sedotan yang di gunakan sebagai alat bantu hisap," ujarnya.

Tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial RM yang kini. Berstatus sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

"Saat ini tim Satresnarkoba tengah memburu pelaku, yang diduga sebagai pemasok utama. Jaringan sabu di wilayah tersebut," ungkapnya.

Lebih lanjut, Iptu Yoyok juga mengigatkan keras kepada masyarakat bahwa, tidak ada ruang untuk peredaran Narkoba diwilayah Kabupaten Pasuruan.

"Kami tidak akan memberi ampun siapapun yang bermain-main dengan narkoba baik itu pengguna maupun pengedar. Akan kami kejar, tangkap, dan kita proses hukum sampai tuntas. Hal ini guna menyelamatkan masa depan masyarakat dan generasi muda," pungkasnya.

Atas perbuatannya, MSA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau pidana mati. (Zaq/mal/red)
×
Berita Terbaru Update