PASURUAN, pojoktelu.com
Pemerintah Desa Winong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Penyusunan Rencana Pembangunan Desa Dalam Rangka Penyusunan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) tahun 2024-2029 menjadi 2024-2031. Selasa,(22/07/25).
Agenda utama musyawarah ini adalah pembahasan dan penetapan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk periode tahun 2024-2031. RPJMDes merupakan dokumen perencanaan pembangunan desa untuk jangka menengah yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan desa.
Perubahan RPJMDes ini dipandang perlu untuk menyesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan pembangunan desa, yang terus berkembang serta untuk memastikan tercapainya tujuan pembangunan desa secara efektif dan efisien.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di pendopo Kantor Desa Winong, Kecamatan Gempol. Turut hadir oleh Camat Gempol yang diwakili oleh Kasi PMD Kecamatan Gempol beserta staffnya, Kordinator pendamping desa Kecamatan Gempol beserta pendamping teknisnya, pendamping lokal desa, Kepala Desa Winong beserta perangkat desanya dan Ketua BPD beserta anggotanya.
Kepala Desa Winong, Amiril Mukminin, dirinya menekankan pentingnya musyawarah ini sebagai forum untuk mendiskusikan. Berbagai usulan dan kebutuhan pembangunan desa secara menyeluruh.
"Musrenbang ini adalah kesempatan berharga untuk merancang masa depan Desa Winong dengan lebih baik, memastikan setiap rencana yang diusulkan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat," ujarnya.
Diharapkan tercapai kesepakatan bersama terkait perubahan RPJMDes Tahun 2024-2031. Dokumen RPJMDes yang telah disepakati bersama akan menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa dan masyarakat dalam melaksanakan pembangunan desa selama periode tersebut.
Ia menambahkan harapanya pembangunan yang ada di Desa Winong dapat berjalan lebih terarah, terencana, dan berkelanjutan. Serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Dalam diskusi Musrenbang ini berlangsung dengan penuh semangat dan detail, mencerminkan komitmen semua pihak. Dalam menyusun rencana perubahan RPJMDesa yang efektif dan sesuai dengan aspirasi masyarakat. (Zaq/red)