Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Perempuan Muda Di Pandaan, Diciduk Satresnarkoba Polres Pasuruan

Jumat, 15 Agustus 2025 | Agustus 15, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-16T06:12:13Z

PASURUAN, pojoktelu.com
Lagi-lagi jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredan narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini berhasil menciduk seorang perempuan muda warga Desa Sidomukti, Pandaan, Pasuruan. Berinisial APH (25).

Diketahui, APH (25) diciduk Satresnarkoba Polres Pasuruan. Di rumahnya pada Jumat,(08/08/25) sekitar pukul 21.30 WIB. Karena dirinya menjadi penyedia fasilitas bagi jaringan peredaran sabu lintas daerah.

Penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka K, MA, dan DA. Dari hasil penyidikan APH berperan menjadi sarana dan prasarana peredaran sabu, dan menerima keuntungan untuk kebutuhan sehari-hari.

Kasatnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardianto menjelaskan bahwa, untuk peran tersangka adalah menyediakan sarana dan prasarana. Dalam peredaran gelap sabu.

"Dari hasil penggerebekan polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 unit mobil Honda Brio warna abu-abu bernopol L-1370-ES, 2 unit ponsel, serta 1 buku tabungan dan kartu ATM BCA atas nama sendiri," ujarnya.

Lebih lanjut, untuk kartu ATM BCA tersebut atas nama pelaku sendiri yang diduga kartu dan rekening tersebut, digunakan untuk bertransaksi dari hasil bisnis haram tersebut. Sehingga turut diamankan sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, APH dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun penjara hingga seumur hidup atau hukuman mati. (Zaq/mal/red)
×
Berita Terbaru Update