PASURUAN, pojoktelu.com
Polres Pasuruan berhasil menangkap seorang pemuda berinisial JRF (26), warga Kecamatan Pandaan. Diduga kuat melakukan pelemparan bom molotov ke Pos Lantas Pandaan pada Senin,(01/09/2025) sekitar pukul 03.45 WIB.
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah. Dalam konfrensi pers menegaskan bahwa, perbuatan pelaku sangatlah membahayakan keselamatan masyarakat maupun petugas.
"Pelaku dengan sengaja melakukan pelemparan bom molotov ke Pos Lantas Pandaan, beruntung pada kejadian tersebut tidak sampai menimbulkan korban jiwa. Polisi bergerak cepat dan kurang dari 24 jam pelaku berhasil kami amankan," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, tim gabungan Polres Pasuruan dan Polsek Pandaan berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV milik Pos Lantas Pandaan dan Dishub. Serta unggahan di akun Instagram pribadinya.
Petugas kemudian bergerak cepat memburu pelaku dan berhasil menangkapnya. Di sebuah kafe yang ada di kawasan Pandaan pada sore hari.
"Pelaku mengakui perbuatannya, motif pelaku melakukan aksi nekat tersebut lantaran ingin bergabung dalam aksi demonstrasi di Jakarta. Namun tidak memiliki biaya, sehingga pelaku melampiaskan kekesalannya dengan menyerang Pos Lantas," paparnya.
Lebih lanjut, dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, pecahan botol kaca, sepeda motor Honda Vario hitam, Jaket hitam,celana biru lis hitam, helm hitam, serta dua unit telepon genggam.
Atas perbuatannya, JRF dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Zaq/red)
