PASURUAN, pojoktelu.com
Di tengah proses gugatan yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, tetap berjalan sesuai tahapan. Pada Selasa (23/06/2026), program strategis nasional ini resmi memasuki tahap penelitian dan verifikasi berkas oleh tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan.
Tahap verifikasi ini menjadi salah satu proses krusial sebelum berlanjut ke pengumuman data fisik dan yuridis kepada masyarakat. Seluruh dokumen permohonan milik warga diperiksa secara detail untuk memastikan kelengkapan administrasi serta kesesuaian data lapangan.
Sejak pagi, suasana di Balai Desa Randupitu tampak sibuk. Tim BPN Kabupaten Pasuruan bersama panitia Pokmas PTSL dan perangkat desa bahu-membahu mencocokkan dokumen satu per satu demi mengejar target penyelesaian.
Kepala Desa Randupitu, Mochammad Fuad, menyampaikan bahwa proses ini merupakan wujud komitmen pihak desa untuk menuntaskan program yang telah lama dinantikan warga demi mendapat kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka.
"Kami berusaha menyelesaikan program ini sampai rampung. Kami bekerja bahkan sampai malam hari, padahal prosesnya sudah dimulai sejak jam 9 pagi tadi," ujar Fuad.
Menurut Fuad, capaian hingga tahap ini merupakan buah dari kerja keras yang dilakukan jajaran pemerintah desa bersama panitia Pokmas PTSL selama beberapa waktu terakhir.
"Sebelum sampai di tahapan sekarang, kami bersama panitia Pokmas PTSL sudah biasa begadang untuk menyelesaikan dan merapikan berkas-berkas warga," jelasnya.
Fuad menambahkan, program PTSL menjadi hal yang sangat diidam-idamkan oleh masyarakat Desa Randupitu. Program ini memberikan kemudahan dalam pengurusan legalitas tanah dengan biaya yang jauh lebih terjangkau dibandingkan melalui proses reguler.
"Oleh sebab itu, kami berupaya semaksimal mungkin agar seluruh tahapan bisa tetap berjalan lancar dan warga memperoleh kepastian atas hak tanah mereka," ungkapnya.
Terkait adanya gugatan hukum yang masuk ke PN Bangil, Fuad menegaskan bahwa hal tersebut sama sekali tidak memengaruhi jalannya pelayanan kepada masyarakat.
"Terus terang, pelaporan ke PN Bangil tidak seberapa berdampak pada kinerja teman-teman di lapangan. Kami tetap bisa bekerja maksimal melayani pemohon," tegas Fuad.
Ia memastikan fokus Pemerintah Desa saat ini tetap tertuju pada penyelesaian program PTSL untuk warga. Sementara untuk proses hukum, dirinya telah menyerahkan sepenuhnya kepada tim hukum yang ditunjuk.
"Kami pastikan PTSL di Desa Randupitu jalan terus. Fokus saya tidak terbelah karena perkara di PN sudah saya limpahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum," pungkasnya. (Zaq/ind/red)
