Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu di Gempol, Amankan 8 Poket Siap Edar

Selasa, 07 Oktober 2025 | Oktober 07, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-08T05:51:24Z

PASURUAN, pojoktelu.com
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan. Berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu, di wilayah Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Dalam operasi yang digelar pada Rabu,(01/10/2025) sekitar pukul 17.00 WIB itu, petugas meringkus seorang pelaku berinisial MY (31), warga Dusun Raos Baru, Desa Carat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardianto, S.H., M.H., menjelaskan penangkapan kasus tersebut terungkap setelah Satresnarkoba Pasuruan menerima informasi dari masyarakat. Mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. Petugas segera menindaklanjuti laporan itu dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan delapan poket sabu siap edar dengan total berat bersih 7,767 gram,” ujarnya.

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit timbangan elektrik, satu bendel plastik klip kosong, sebuah secrop dari sedotan warna hitam, dan satu unit ponsel merek Redmi warna biru yang diduga digunakan untuk transaksi.

Dalam pemeriksaan, MY mengaku berperan sebagai pengedar dengan keuntungan Rp100.000 per gram. Ia juga mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial BA, yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Pelaku mengedarkan sabu untuk mencari keuntungan sekaligus bisa menggunakan secara gratis. Saat ini kami masih memburu pemasok utamanya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dirinya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun. Bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan.

“Kasus ini menjadi bukti bahwa kami terus berkomitmen memutus mata rantai peredaran narkoba. Kami ingin Pasuruan bersih dari narkotika dan generasi mudanya terlindungi,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka MY dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau pidana mati. (Zaq/red)
×
Berita Terbaru Update