PASURUAN, pojoktelu.com
Jajaran Satresnarkoba Polresta Kota Pasuruan berhasil mengamankan ibu muda berinisial LF (28), warga Dusun Ngemplak Desa Kraton Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan.
Penangkapan yang dilakukan pada hari Jumat (28/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di dalam rumahnya tersebut setelah jajaran Satresnarkoba menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan LF beserta barang bukti.
Petugas berhasil menemukan 9 plastik klip berisi sabu dengan total berat 27,08 gram, serta sejumlah barang pendukung lainnya seperti plastik klip, tisu, bungkus plastik, hingga satu unit ponsel. Total barang bukti sabu ditemukan dalam beberapa klip kecil, termasuk satu paket besar seberat 22,61 gram.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara melalui Kasatresnarkoba Iptu Arief Wardoyo menjelaskan bahwa tersangka mengaku hanya sebagai perantara.
“Dari hasil pemeriksaan awal, LF mengatakan sabu tersebut merupakan titipan dari seseorang yang dikenal dengan panggilan bu S. Tersangka mengaku mendapat keuntungan Rp200 ribu per gram dari setiap sabu yang diedarkan,” ujar Kasat Arief.
Pihak kepolisian juga mengungkap latar belakang keterlibatan LF. Setelah suaminya yang berinisial MT, ditangkap pada Januari 2025 atas kasus narkotika, keluarga LF menjadi korban penipuan seseorang berinisial SY yang menjanjikan dapat membantu proses hukum suaminya.
"LF diketahui telah memberikan uang sebesar Rp 100 juta kepada SY, namun suaminya tak kunjung bebas," imbuhnya.
Lebih lanjut, Kasat Arief juga menuturkan bahwa dalam kondisi terdesak ekonomi, LF kemudian bertemu dengan bu S di Lapas Kota Pasuruan, yang saat itu menjenguk temannya. Dari pertemuan itu, LF ditawari pekerjaan cepat untuk mengedarkan sabu.
LF mengaku mulai mengedarkan sabu sejak pertengahan November 2025. Sabu tersebut diberikan langsung oleh bu S seberat 5 gram, kemudian dipecah menjadi paket kecil menggunakan timbangan milik bu S.
Barang haram itu dijual kepada warga sekitar serta pelanggan yang sebelumnya membeli sabu dari suaminya.
“Keuntungan dari hasil penjualan digunakan untuk membayar hutang serta kebutuhan hidup sehari-hari. Tersangka mengaku melakukan semua itu tanpa sepengetahuan suaminya."
Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, memeriksa tersangka, mengirim barang bukti ke laboratorium forensik, serta melakukan pengembangan untuk mengungkap peran bu S yang hingga kini masih dalam pencarian.
Polres Pasuruan Kota menyatakan akan mengusut jaringan ini hingga tuntas mulai dari tingkat pemakai, pengedar hingga bandar.
Saat ini polisi masih memburu bu S yang diduga sebagai pemasok utama. Sementara LF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena diduga mengedarkan serta menyimpan sabu di atas 5 gram. (por/dim/red)

