Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jatanras Polda Jatim Berhasil Meringkus Pelaku Penyekapan Driver Rental Asal Pandaan

Sabtu, 29 November 2025 | November 29, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-29T12:12:01Z

SURABAYA, pojoktelu.com
Subdit III Jatanras Polda Jawa Timur berhasil membongkar kasus penyekapan driver rental bernisial F asal Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Disandera oleh sekelompok orang di Kabupaten Madura.

Korban F disekap serta diancam dengan menggunakan senjata tajam, setelah dirinya mengantarkan penyewa mobil seorang perempuan bernisial Y yang diketahui memiliki utang kepada para kelompok pelaku sebesar Rp58 juta.

Pemilik rental mobil, Aufa Herely menceritakan kembali kronologi kejadian itu sebagai narasumber di Radio Suara Surabaya pada Sabtu,(29/11/25). Dirinya menyebut, bahwa penyewaan mobil tersebut berlangsung pada Senin,(24/11/25).

Y menghubungi dirinya melalui WhatsApp untuk menyewa mobil berserta driver dengan rute Sidoarjo-Sampang-Malang. Untuk biaya sewa di sepakati sebesar Rp1,4 juta dan Y saat itu langsunh mentransfer uang muka Rp400 ribu.

Tanpa rasa curiga, Aufa menugaskan F mengendarai Honda Jazz berwarna putih dengan Nopol AG 1335 RM. Namun, sesampainya di Sampang F langsung ditahan paksa oleh sekelompok orang.

Telepon genggamnya disita dan ia disekap disebuah rumah untuk dijadikan sandera agar Y melunasi utangnya. Selama disekap, F diancam dengan celurit apabila dirinya mencoba melarikan diri atau menghubungi pihak keluarga.

Setelah menerima adanya laporan dari pihak keluarga serta koordinasi Polres Sampang. Tim Jatanras Polda Jatim bergerak cepat menelusuri lokasi yang saat itu diduga menjadi tempat penyekapan.

"Korban berhasil ditemukan dalam kondisi lemas namun selamat. Kami langsung mengamankan beberapa orang yang diduga terlibat di dalam penyekapan tersebut," ujar AKP M. Fauzi, Kanit III Subdit Jatanras Polda Jatim.

Lebih lanjut, AKP Fauzi menegaskan bahwa praktik penyekapan sebagai bentuk penagihan utang merupakan tindak pidana yang serius. Tidak ada alasan apa pun, untuk menyekap dan mengancam nyawa orang lain.

"Ini tindak pidana murni bukan sengketa utang-piutang. Para pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk ancaman kekerasan dan penculikan," jelasnya.

Saat ini penyidik Polda Jatim masih mendalami rangkaian tindak pidana penyekapan, pemerasan, serta pencurian kendaraan bermotor yang menimpa korban. (Zaq/por/red)
×
Berita Terbaru Update