PASURUAN, pojoktelu.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menggelar pemusnahan barang bukti sebanyak 138 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Dengan melibatkan unsur Forkopimda sebagai bentuk komitmen bersama dalam memberantas narkotika, minuman keras, serta rokok ilegal. Selasa,(18/11/25).
Kegiatan pemusnahan barang bukti dilaksanakan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. Dengan barang bukti yang dimusnakan berasal dari putusan pengadilan periode Juni hingga November 2025. Dengan total barang bukti antara lain 543,55 gram sabu-sabu, 2.543 gram ekstasi, 1.830 botol minuman keras, serta 1.873.320 batang rokok ilegal.
Selain itu, sejumlah barang pendukung tindak kejahatan juga turut di musnakan yaitu, 47 unit ponsel, 36 timbangan elektrik, serta 92 alat hisap sabu.
Sementara itu, Kajari Kabupaten Pasuruan Teguh Ananta dirinya menegaskan bahwa, pemusnahan ini menjadi bukti penegakan hukum yang nyata dirinya mengingatkan masyarakat. Untuk tidak terlibat dalam peredaran narkoba dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
"Kegiatan pemusnahan berlangsung lancar semoga kegiatan ini menjadi pengingat bagi kita semua. Bahwa tindak kejahatan tidak hanya harus diberantas, tetapi juga harus dimusnakan," ujarnya.
Kami menghimbau kepada masyarakat agar dapat berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Dengan melaporkan setiap aktivitas yang mecurigakan terkait peredaran barang terlarang.
Lebih lanjut, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menegaskan bahwa Pemerintah Daerah siap mendukung penuh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. Dalam menegakkan peraturan hukum Perundang-undangan dan Peraturan Daerah (Perda).
"Allhamdulilah, kegiatan pemusnahan barang bukti berjalan lancar. Semoga ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa barang bukti tindak kejahatan harus dimusnakan," pungkasnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini menjadi penutup rangkaian proses hukum diberbagai kejahatan terorganisir, yang berhasil di ungkap di wilayah Pasuruan sepanjang lima bulan terakhir. (Zaq/red)

