Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku, Pelempar Bondet dan Ancam Warga Dengan Celurit

Rabu, 12 November 2025 | November 12, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-12T13:51:22Z


PASURUAN, pojoktelu.com
Warga Dusun Sapulante, Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. Berinisial A.M. (26) berhasil ditangkap polisi setelah melakukan aksi pengerusakan rumah warga dan pengancaman. Menggunakan senjata tajam (sajam) dan bahan peledak rakitan (bondet).

Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Daffa Sava Pradana, S.Tr.K pada Selasa,(11/11/2025) sekitar pukul 12.30 WIB di wilayah Dusun Prodo, Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.

Wakapolres Pasuruan Kompol Andy Purnomo membenarkan penangkapan tersebut, pelaku kami amankan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melempar bondet ke rumah korban dan mengancam dengan celurit karena sakit hati.

"Aksi pelaku terjadi pada Kamis (06/11/2025) di dua lokasi berbeda. Sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku melempar bondet ke rumah warga bernama Wawan Sugianto di Dusun Sapulante. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 05.00 WIB, pelaku kembali beraksi di rumah Siti Sumailah, warga setempat," terang Wakapolres pada Rabu,(12/11/25).

Bondet yang saat itu dilempar pelaku mengenai atap rumah korban hingga menimbulkan kerusakan pada genteng dan asbes. Tidak berhenti di situ, pelaku juga mengancam korban Siti Sumailah dan Kholida (38) menggunakan sebilah celurit.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku nekat melakukan aksinya karena merasa kesal dan sakit hati. Ia menuduh korban sebagai informan yang sering melaporkan aktivitasnya kepada pihak lain," jelasnya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian diantaranya:
- Serpihan bondet yang terdiri dari kertas putih, solasi hitam, dan lakban hitam.
- Pecahan genteng dan asbes dari rumah korban.
- Sebilah senjata tajam jenis celurit lengkap dengan sarung kulit berwarna hitam.

"Hasil pengembangan penyelidikan mengungkap bahwa A.M. ternyata merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam enam kasus berbeda di wilayah hukum Polres Pasuruan. Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi-aksi serupa di wilayah lain," paparnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak dan senjata tajam, subsider Pasal 335 KUHP tentang pengancaman, serta Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan. (Zaq/red)
×
Berita Terbaru Update