Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polres Pasuruan Ringkus Pelaku Persetubuhan Anak dibawah Umur di Gempol

Kamis, 06 November 2025 | November 06, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-12T13:55:16Z

PASURUAN, pojoktelu.com
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasuruan. Berhasil meringkus pelaku berinisial MBS (21) kasus persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah menjelaskan kronologi kejadian bahwa, kasus ini bermula saat keluarga korban remaja perempuan berusia 16 tahun. Mendapati korban, sering mengeluh sakit di bagian punggung selama beberapa hari.

"Kemudian korban dibawah ke RS Asih Abyakta dan menjalani rawat inap selama tiga hari. Dari hasil pemeriksaan medis, mengungkapkan bahwa korban tengah hamil tiga bulan," ujarnya.

Pihak keluarga yang merasa curiga kemudian, menanyakan kepada korban siapa yang bertanggung jawab atas kehamilannya. Korban mengaku, bahwa pelaku adalah MBS (21) yang merupakan warga satu dusun. Saat dikonfimasi oleh pihak keluarga, di rumah sakit pelaku mengakui perbuatannya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengakui telah melakukan persetubhan terhadap korban berulang kali sejak tahun 2024 hingga juni 2025 di rumahnya sendiri. Dari hasil visum, menunjukkan bahwa adanya robekan lama pada selaput darah. Serta kondisi korban yang saat ini tengah hamil tiga bulan yang memperkuat bukti tindakan pidana tersebut.

"Tersangka atas nama MBS (21) resmi kami tetapkan tersangka, sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur bersama barang bukti berupa hasil visum," pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Zaq/red)
×
Berita Terbaru Update