PASURUAN, Pojoktelu.com
Warga Kelurahan Kidul Dalem Kecamatan Bangil yang berinisial TH alami kejadian yang memilukan setelah dianiaya secara brutal oleh seorang perempuan yang diduga terkait hutang piutang dirumahnya.
Kejadian yang disaksikan langsung oleh orang tua serta anak tersebut dilakukan secara brutal dengan memukul dan menarik rambut korban TH sambil mengancamnya untuk segera melunasi hutang dengan berbagai cara termasuk agar jual diri.
Informasi yang dihimpun awak media bahwa peristiwa itu terjadi pada Senin (01/12) sore di rumah TH. Terlapor MD datang untuk menagih cicilan hutang mingguan. Karena belum mampu membayar, TBH menyebut, Mahmuda tiba-tiba tersulut emosi dan melakukan kekerasan.
Menurut keterangan korban, Mahmuda langsung memukul dan menendang dirinya tanpa peringatan. Ia juga mengaku rambutnya ditarik, tubuhnya diinjak-injak, bahkan dipukul menggunakan buku dan telepon genggam. Seluruh kejadian itu terjadi di hadapan orang tua serta anak TBH.
“Saya memang punya hutang mingguan, tapi saya tidak terima dipukuli di depan keluarga,” ujar TH.
Tidak terima dengan kejadian tersebut, keesokan harinya TH bersama pengacara asal Kota Pasuruan, Andreas Wiusan, melaporkan tindakan itu ke Polsek Bangil pada Selasa (02/12/25).
Andreas sapaan akrabnya menegaskan, bahwa dugaan tindakan Mahmuda telah memenuhi unsur penganiayaan sebagaimana diatur dalam KUHP.
“Ini bukan sekedar persoalan hutang. Ini murni dugaan penganiayaan. Klien kami dipukuli di depan keluarganya, dan itu tidak dapat dibenarkan. Kami meminta penyidik bekerja profesional dan memproses pelaku sesuai hukum,” tegasnya.
Kapolsek Bangil, Kompol Slamet Prayitno, SH, saat dikonfirmasi terkait laporan TBH, membenarkan adanya dugaan penganiayaan tersebut. Ia menyebut kasus ini sudah ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Bangil.
Menurutnya, proses penyelidikan telah berjalan. Pemeriksaan terhadap korban sudah dilakukan, saksi-saksi juga telah dipanggil, termasuk hasil visum.
“Selanjutnya, arah penerapan pasal akan kami dalami dan akan dilakukan gelar perkara,” tegas Kapolsek. (por/mal/red)
