Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Empat Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Polsek Gempol

Minggu, 01 Februari 2026 | Februari 01, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-02T06:35:36Z


PASURUAN, pojoktelu.com
Gerak cepat dalam merespon laporan masyarakat, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Gempol berhasil meringkus empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Gempol.

Ke empat pelaku diamankan usai mencuri motor Honda Vario milik Lina Prianti (34) warga Dusun Karangrejo, Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, pada Sabtu,(17/01/26).

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Gempol, Iptu Ahmad Kelvin mengatakan bahwa. Kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat, keempat pelaku diamankan pada Kamis (29/01/26) dilokasi yang berbeda.

"Setelah melihat CCTV, kami bergerak cepat dan berhasil mengamankan Ego Ilyas (25) sebagai eksekutor. Setelah itu kami kembangkan, sehingga total ada empat pelaku," ujar Iptu Kelvin.

Empat pelaku ini diantaranya, Ego Ilyas (25) warga Porong, Kabupaten Sidoarjo. Sebagai eksekutor, David (29) warga Kecamatan Pandaan. Sebagai joki, Kholili (30) warga Kecamatan Gempol. Sebagai pengawas situasi, serta Paiti Vera (25) warga Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Sebagai pengawas situasi.

"Disaat kejadian kunci motor korban diketahui masih menempel, sehingga memudahkan para pelaku dalam menjalankan aksinya. Ini menjadi peringatan keras supaya masyarakat tidak lalai, dalam menjaga barang berharganya," terangnya.

Selain itu, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya. Uang tunai Rp500 ribu hasil penjualan motor curian, Dua unit sepeda motor Yamaha Vixion dan Honda Beat milik para pelaku.

Meskipun para pelaku sudah diamankan Unit Reskrim Polsek Gempol. Dirinya menegaskan bahwa proses penyelidikan tidak berhenti, polisi masih memburu keberadaan sepeda motor milik korban.

"Hingga saat ini, kami masih mendalami keberadaan motor korban. Berdasarkan keterangan para pelaku motor tersebut dijual dan saat ini berada di wilayah Mojokerto," pungkasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 476 KUHP Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Zaq/red)
×
Berita Terbaru Update