Notification

×

Iklan

Iklan

PTSL Desa Randupitu Bergulir ke PN Bangil, Kuasa Hukum Kades Randupitu Sebut Gugatan Cacat Formil

Rabu, 17 Juni 2026 | Juni 17, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-17T11:15:10Z


PASURUAN, pojoktelu.com
Pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, resmi bergulir ke ranah hukum. Sejumlah warga setempat melayangkan gugatan (citizen lawsuit/actio popularis) ke Pengadilan Negeri (PN) Bangil pada Rabu (17/6/2026).

Gugatan ini terdapat lima pihak sekaligus sebagai tergugat. Mereka adalah Bupati Pasuruan, Camat Gempol, Kepala Desa Randupitu, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan, serta Panitia Kelompok Masyarakat (Pokmas) PTSL.

Warga mempersoalkan regulasi pelaksanaan PTSL di tingkat desa. Khususnya, terkait dugaan adanya kebijakan tidak tertulis dalam penentuan biaya tambahan persiapan program tersebut.

Menanggapi langkah hukum tersebut, Nofi Hariyanto selaku kuasa hukum Kepala Desa Randupitu angkat bicara. Ia menilai gugatan yang diajukan kelompok masyarakat itu memiliki sejumlah kelemahan secara hukum dan tidak memenuhi unsur formil.

Menurut Nofi, gugatan tersebut kurang pihak (plurium litis consortium). Hal ini karena pihak penerima manfaat PTSL yang diklaim dirugikan justru tidak dilibatkan langsung sebagai penggugat.

"Gugatan ini kurang pihak karena penggugat tidak menyertakan secara konkret para penerima manfaat PTSL yang disebut-sebut mengalami kerugian," ujar Nofi.

Selain kurang pihak, Nofi juga menilai gugatan tersebut salah sasaran (error in persona). Ia berargumen bahwa persoalan sertifikasi tanah merupakan perkara yang bersifat individual dan bukan kebijakan umum yang berdampak luas kepada masyarakat.

"Kerugian dalam pengurusan sertifikasi tanah itu sifatnya spesifik dan individual. Ini bukan produk kebijakan umum pemerintah yang berdampak masif secara publik," lanjutnya.

Lebih lanjut, Nofi mepertanyakan penggunaan mekanisme citizen lawsuit dalam perkara ini. Ia menyebut gugatan warga negara tersebut tidak sah karena salah satu pihak yang ditarik sebagai tergugat bukan merupakan unsur penyelenggara negara.

Tak hanya itu, ia juga mengecap gugatan warga tersebut prematur. Menurutnya, para penggugat belum menempuh atau memberikan kesempatan bagi para tergugat untuk menyelesaikan persoalan ini lewat jalur non-mitigasi.

"Jika ada keberatan, seharusnya diselesaikan dulu lewat jalur administrasi atau mediasi. Mekanisme itu diatur jelas dalam ketentuan ATR/BPN, jadi tidak langsung lompat ke pengadilan," terangnya.

Meski diterpa gugatan, Nofi menegaskan bahwa program sertifikasi tanah massal di Desa Randupitu sudah berjalan di koridor hukum yang tepat.

"Kami pastikan, seluruh tahapan pendaftaran program PTSL di Randupitu sudah berjalan sesuai prosedur," tegas Nofi.

Sidang lanjutan kasus PTSL Desa Randupitu ini akan dijadwalkan kembali digelar pada 24 Juni 2026 mendatang di Pengadilan Negeri Bangil. (Zaq/red)
×
Berita Terbaru Update