PASURUAN, pojoktelu.com
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2025 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, serta Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, beserta seluruh unsur pimpinan legislatif dalam Rapat Paripurna IV di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (29/06/2026) siang.
Ditemui usai rapat, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menegaskan bahwa seluruh fraksi telah sepakat membulatkan suara untuk membawa rancangan peraturan ini ke tahap pengundangan lembaran daerah. Ia berharap regulasi finansial ini dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi keberlanjutan program pembangunan infrastruktur pada paruh kedua tahun anggaran berjalan.
"Evaluasi ini menjadi bahan referensi penting agar pelaksanaan APBD saat ini maupun yang akan datang bisa berjalan lebih baik, akuntabel, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat," ungkap Samsul.
Ia juga menambahkan bahwa kerja sama solid antar-lembaga menjadi kunci utama dalam merampungkan pembahasan poin-poin krusial anggaran secara tepat waktu.
Berdasarkan Keputusan DPRD Nomor 5 Tahun 2026, postur realisasi keuangan daerah sepanjang tahun lalu menunjukkan performa yang sehat dengan rincian sebagai berikut:
-Realisasi Pendapatan Daerah: Rp4.075.379.749.149,53
-Realisasi Belanja Daerah: Rp4.022.567.100.740,00
-Surplus Anggaran:
Rp52.812.648.409,53
-Pembiayaan Penerimaan: Rp250.555.292.575,37
-Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA): Rp303.367.940.984,90
Sementara itu, Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas rampungnya pembahasan ini. Menurut Bupati yang akrab disapa Mas Rusdi tersebut, agenda pengesahan ini sangat krusial sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah kepada publik.
"Persetujuan bersama ini sangat berarti bagi kami dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah, khususnya pada tahun anggaran 2025. Catatan dan rekomendasi legislatif akan menjadi masukan berharga bagi kami beserta segenap jajaran OPD agar tata kelola ke depan semakin baik," jelas Mas Rusdi menanggapi putusan sidang.
Rapat paripurna ini sekaligus menjadi momentum bagi jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mencermati setiap catatan kritis yang diberikan oleh legislatif. Pembenahan tata kelola administrasi hingga unit kerja terkecil akan menjadi fokus utama dalam sisa kalender kerja tahun ini.
Komitmen dalam menjaga transparansi uang rakyat ini diharapkan mampu mendongkrak kepercayaan investor luar untuk menanamkan modal di Kabupaten Pasuruan. Sinergi yang harmonis antara eksekutif dan legislatif ini diproyeksikan menjadi modal sosial berharga untuk mewujudkan tatanan masyarakat Kabupaten Pasuruan yang maju dan berkeadilan.
“Mudah-mudahan apa yang menjadi cita-cita bersama untuk kemajuan Pasuruan bisa terus konsisten kita wujudkan,” pungkasnya. (Zaq/red)
