PASURUAN, pojoktelu.com
Suasana penuh haru menyelimuti Lapangan Mapolres Pasuruan pada Jumat (5/6/2026). Seorang korban pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tak mampu membendung air mata bahagianya saat melihat sepeda motor kesayangannya yang sempat hilang kini kembali ke tangannya.
Penyerahan kendaraan tersebut dilakukan langsung oleh Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, sesaat setelah memimpin kegiatan rilis pers pengungkapan kasus kriminalitas menonjol di wilayah hukum Kabupaten Pasuruan.
Kasus ini bermula dari laporan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru dengan nomor polisi N 5202 TAK milik warga Dusun Karanglo, Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo. Aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 12.55 WIB di teras rumah korban.
Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, menjelaskan bahwa setelah melalui serangkaian penyelidikan mendalam, Tim Satreskrim berhasil mengendus keberadaan pelaku dan menangkapnya. Tersangka diketahui berinisial LH alias G (37), seorang warga Dusun Lumbang, Desa Wonosari, Kecamatan Gempol.
"Alhamdulillah, kendaraan milik korban berhasil kami selamatkan dan hari ini resmi kami serahkan kembali kepada pemiliknya. Ini adalah wujud nyata komitmen Polres Pasuruan dalam memberikan pelayanan terbaik sekaligus menghadirkan rasa keadilan di tengah masyarakat," ujar AKBP Harto Agung Cahyono di hadapan awak media.
Berdasarkan hasil penyidikan petugas, tersangka memanfaatkan kelengahan korban. Saat itu, sepeda motor korban terparkir di teras rumah dengan kondisi kunci kontak yang masih menancap (nyantol). Melihat kesempatan emas tersebut, pelaku langsung membawa kabur kendaraan tanpa hambatan.
Pelarian LH akhirnya kandas setelah polisi menangkapnya pada Sabtu, 30 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Ia diringkus di sebuah Gudang Katul yang berlokasi di Desa Jeruk Purut, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti kuat. Di antaranya adalah satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, celana pendek levis yang dipakai pelaku saat beraksi, rekaman kamera CCTV di tempat kejadian perkara (TKP), serta satu unit telepon genggam milik pelaku.
Kapolres juga mengungkapkan fakta bahwa LH bukanlah orang baru dalam dunia kriminal. Tersangka merupakan seorang residivis kambuhan yang pernah dihukum dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Gempol pada tahun 2020 lalu.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 476 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Kami juga tidak bosan-bosan mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan. Jangan pernah meninggalkan kunci tetap menempel pada kendaraan, bahkan saat diparkir di teras rumah sekalipun," tegas AKBP Harto.
Momen penyerahan motor menjadi puncak acara. Dengan mata berkaca-kaca dan suara bergetar, korban berulang kali menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada jajaran Polres Pasuruan. Bagi korban, sepeda motor tersebut bukan sekadar kendaraan, melainkan urat nadi utama untuk mencari nafkah dan mendukung aktivitasnya sehari-hari. (Zaq/red)
