PASURUAN, pojoktelu.com
Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan berhasil mengungkap tiga kasus kriminalitas menonjol yang meresahkan masyarakat. Keberhasilan ini dipaparkan langsung dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Pasuruan di Lapangan Mapolres Pasuruan, Jumat (5/6/2026).
Tiga perkara besar tersebut meliputi aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan korban jiwa, pencurian dengan pemberatan (curat) rumah kosong, serta penganiayaan berat menggunakan senjata airsoft gun.
Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud nyata kerja keras penyidik. Langkah tegas ini diambil demi memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Pasuruan.
"Kami berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap tindak pidana yang mengganggu kenyamanan warga. Seluruh tersangka dalam tiga perkara ini telah kami amankan dan kini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar AKBP Harto Agung Cahyono.
Kasus menonjol pertama yang dibeberkan adalah aksi curas yang menewaskan seorang pengendara motor pada Rabu, 5 November 2025 lalu. Peristiwa tragis ini terjadi di Jalan Raya Pandaan–Beji, tepatnya di depan PT Finexco Prima, Dusun Wangi, Desa Sumberrejo, Kecamatan Pandaan.
Polisi berhasil membekuk tersangka berinisial MC alias R (31), warga Dusun Klagen, Desa Sebani, Kecamatan Pandaan, di kediamannya pada Selasa, 2 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.
Modus operandi pelaku adalah membuntuti korban yang baru saja pulang dari Pasar Pandaan. Saat posisi sejajar, pelaku memepet motor korban dan menarik paksa kalung emas yang melingkar di lehernya. Sentakan keras tersebut membuat korban terjatuh dari sepeda motor hingga mengalami luka fatal dan meninggal dunia. Dari kasus ini, petugas mengamankan selembar nota pembelian kalung emas milik korban sebagai barang bukti.
Atas tindakan kejinya, MC dijerat dengan Pasal 479 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Perkara kedua adalah pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Minggu, 31 Mei 2026 dini hari, sekitar pukul 02.30 WIB. Lokasi kejadian berada di sebuah rumah warga di Dusun Tuban, Desa Gendro, Kecamatan Tutur.
Tersangka berinisial IN (36), warga Dusun Curah Tutur, Desa Sumberpitu, Kecamatan Tutur, menyusup ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela. Pelaku kemudian merusak rumah kunci sepeda motor korban menggunakan kunci letter T.
Sial bagi pelaku, aksinya menggasak motor lewat pintu belakang tepergok oleh pemilik rumah. Kendaraan yang hendak dibawa kabur langsung terjatuh. Teriakan korban mengundang kedatangan warga sekitar yang langsung mengepung dan mengamankan tersangka sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Nongkojajar.
Polisi menyita barang bukti berupa dua buah kunci letter T, kunci sepeda motor, tas selempang, pakaian tersangka, serta dokumen kendaraan milik korban. IN dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kasus terakhir yang menyita perhatian adalah penganiayaan berat menggunakan senjata airsoft gun pada 15 April 2026 sekitar pukul 06.00 WIB di Wisma Senopati, wilayah Pesanggrahan, Kecamatan Prigen.
Pelaku berinisial SZPJ (33), seorang wiraswasta asal Desa Menturus, sempat melarikan diri sebelum akhirnya diringkus petugas di Jalan Jawa, Kelurahan Mangkujayan, Kabupaten Ponorogo, pada Selasa, 26 Mei 2026.
Kapolres menjelaskan, SZPJ tega menembak korban menggunakan airsoft gun jenis Glock 19 berwarna hitam yang berisi peluru gotri berukuran 4,5 milimeter. Tembakan brutal sebanyak tujuh kali tersebut mengenai perut, dada, bahu, dan pipi kiri korban.
"Motif penembakan ini dipicu oleh perselisihan pribadi. Akibat tindakan pelaku, korban mengalami luka serius. Hingga saat ini, sebutir gotri masih bersarang di pipi kiri korban dan harus diangkat melalui tindakan operasi," ungkap AKBP Harto.
Berdasarkan hasil penyidikan, insiden bermula saat korban mendatangi tersangka untuk meminta uang ganti rugi sebesar Rp500 ribu. Korban merasa pelayanan dari anak buah tersangka kurang memuaskan bagi tamu yang dibawanya. Adu mulut yang memanas membuat tersangka gelap mata dan langsung melepaskan tembakan.
Tersangka mengaku membeli pucuk airsoft gun tersebut dari seorang kenalan di Surabaya pada Februari 2026 seharga Rp3 juta. Sayangnya, senjata tersebut belum ditemukan karena dibuang oleh pelaku ke aliran Sungai Brantas di wilayah Kota Mojokerto tiga hari pasca-kejadian.
Saat ini, polisi baru mengamankan satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV di lokasi kejadian sebagai barang bukti digital. Proses pencarian senjata di sungai masih terus diupayakan untuk memperkuat berkas perkara.
Atas aksi, SZPJ dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. (*)
