PASURUAN, pojoktelu.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menerima pengembalian uang sebesar Rp 606 juta dari tersangka R pada Selasa (2/6/2026). Uang tersebut merupakan aliran dana hasil tindak pidana korupsi dana hibah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) tahun anggaran 2023–2024.
Penyerahan uang dilakukan oleh kuasa hukum tersangka R, Wiwik Tri Hariati, dan diterima langsung oleh Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya, dengan didampingi Kasi Intelijen serta Kasi Pidana Khusus.
Sebagai informasi, tersangka R sebelumnya menerima uang tersebut dari Ketua PKBM, Najib. Dana itu diduga kuat digunakan untuk pengurusan perkara yang tengah bergulir di Kejari Kabupaten Pasuruan.
Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya, dalam konferensi pers di kantornya mengapresiasi langkah kooperatif tersangka. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara ini tidak serta-merta menghapus pidana yang menjerat tersangka.
"Kami menerima pengembalian uang dari tersangka R dari aliran dana PKBM yang diterimanya. Ini merupakan itikad baik untuk mengembalikan kerugian keuangan negara," ujar Rustandi.
Ia menambahkan, uang ratusan juta tersebut akan segera dititipkan ke rekening resmi demi keamanan, sembari menunggu proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya rampung.
"Uang ini akan segera kami titipkan untuk faktor keamanan hingga keluar putusan dari PN Tipikor Surabaya," jelasnya.
Hingga saat ini, Kejari Kabupaten Pasuruan tercatat telah berhasil mengamankan aset negara dari pusaran kasus korupsi PKBM ini dengan total nilai Rp 3,1 miliar, ditambah 4 aset tanah.
Di sisi lain, Wiwik Tri Hariati selaku kuasa hukum tersangka R berharap langkah kliennya ini dapat menjadi poin di persidangan nanti.
"Itikad baik melalui pengembalian uang ini diharapkan menjadi perhatian tersendiri bagi jaksa dan hakim, serta menjadi pertimbangan yang meringankan dalam proses penyelesaian hukum yang sedang berjalan," pungkas Wiwik. (Zaq/red)
