Notification

×

Iklan

Iklan

Dokumen Belum Lengkap, Sidang Mediasi Gugatan PTSL Randupitu Kembali Ditunda

Selasa, 07 Juli 2026 | Juli 07, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-08T06:41:27Z

PASURUAN, pojoktelu.com
Agenda sidang gugatan warga terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan kembali mengalami penundaan. Setelah sempat tertunda pekan lalu, sidang lanjutan dengan agenda mediasi pada Selasa (07/07/2026) kembali ditangguhkan akibat adanya dokumen pendukung yang belum dipenuhi oleh para pihak.

Kuasa Hukum Kepala Desa Randupitu, Nofi Hariyanto, S.H., menjelaskan bahwa pihak tergugat masih harus melengkapi sejumlah persyaratan administratif formil. Mengingat para tergugat merupakan instansi pemerintahan, dokumen yang diperlukan meliputi Surat Keputusan (SK) pengangkatan hingga Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Hari ini fokusnya hanya untuk melengkapi syarat-syarat formil dari tergugat. Karena tergugat merupakan instansi pemerintah, ada berkas yang wajib dipenuhi seperti SK pengangkatan dan KTP. Untuk penyusunan resume mediasi belum bisa dilakukan, kemungkinan baru hari Senin depan," ujar Nofi usai persidangan.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Penggugat, Kudus Surya Dharma, S.H., menyampaikan bahwa agenda mediasi hari itu sebenarnya juga ditujukan untuk memeriksa kehadiran para pihak. Namun, beberapa pihak terkait terpantau absen dalam persidangan.

Beberapa pihak yang tidak hadir antara lain Camat Gempol, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan, serta Ketua Panitia Kelompok Masyarakat (Pokmas) PTSL Randupitu. Alhasil, sidang mediasi dijadwalkan ulang pada Senin (13/07/2026) pekan depan.

"Sidang ditunda sampai hari Senin untuk melengkapi berkas. Ini akan menjadi panggilan terakhir bagi para pihak dalam proses mediasi," tegas Kudus.

Kudus mengingatkan bahwa seluruh pihak diwajibkan hadir secara langsung pada agenda mediasi berikutnya. Ia juga membeberkan konsekuensi hukum yang tegas apabila ada pihak yang tidak hadir tanpa alasan sah yang dapat diterima pengadilan.

"Hari Senin besok adalah panggilan terakhir. Jika ada pihak tergugat yang tidak hadir, maka biaya perkara akan dibebankan kepada mereka. Sebaliknya, jika pihak penggugat yang absen, maka gugatan akan dinyatakan tidak diterima. Biaya mediasi sepenuhnya ditanggung oleh pihak yang tidak hadir," pungkasnya. (Zaq/red)
×
Berita Terbaru Update