PASURUAN, pojoktelu.com
Kasus dugaan penggelapan uang kas Pasar Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, akhirnya resmi menggelinding ke ranah hukum. Setelah berlarut-larut tanpa kejelasan sejak Oktober 2024, sejumlah elemen masyarakat bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) resmi melaporkan mantan Kepala Pasar berinisial EP ke Mapolres Pasuruan, Kamis (09/07/2026).
Langkah hukum yang diambil sebagai fungsi kontrol sosial ini dimotori oleh Imam Rusdian (LSM Cakra Berdaulat), Musa Abidin (LSM Gerah), serta didampingi oleh tokoh masyarakat Gempol, Gatot. Mereka mendatangi pihak kepolisian untuk menyerahkan berkas pengaduan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan pasar desa yang dinilai merugikan pendapatan desa serta para pedagang.
"Kami melaporkan ini sebagai bentuk kontrol sosial karena yang dirugikan adalah desa dan masyarakat. Ini bukan lagi sekadar persoalan personal, melainkan menyangkut aset publik dan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola keuangan desa," tegas Imam Rusdian kepada awak media.
Persoalan ini mencuat saat proses serah terima jabatan kepengurusan paguyuban Pasar Desa Randupitu pada Oktober 2024 lalu. Berdasarkan hasil penelusuran lapangan dan informasi dari para pedagang, total uang kas yang terkumpul selama masa kepemimpinan EP mencapai Rp14,8 juta. Namun, saat reorganisasi, pengurus lama hanya menyerahkan dana sebesar Rp8 juta. Selisih sebesar Rp6,8 juta inilah yang hingga kini tidak jelas rimbanya.
Dalam aduannya, Imam memaparkan bahwa laporan ini diperkuat oleh sejumlah bukti temuan. Mulai dari masyarakat, hasil koordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Randupitu, hingga dokumen resmi serah terima pengelolaan pasar tahun 2024.
"EP menjabat berdasarkan Surat Keputusan Pemerintah Desa Randupitu sejak tahun 2021 hingga 2023. Ia memiliki kewenangan penuh untuk menarik retribusi sewa stan. Namun, diduga kuat tidak seluruh pendapatan tersebut disetorkan ke dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahunan," urai Imam.
Lebih lanjut, Imam membeberkan fakta bahwa pengembalian dana secara mencicil baru dilakukan setelah BPD turun tangan melakukan klarifikasi. Langkah itu dinilai bukan atas kesadaran mandiri EP untuk menuntaskan kewajiban administrasinya.
Menurutnya, tindakan ini mengindikasikan adanya mens rea (niat jahat) berupa kesengajaan menahan dan menggunakan dana di luar mekanisme keuangan desa resmi.
Secara yuridis, pelaporan ini menyandarkan pada sejumlah regulasi, antara lain UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (khususnya Pasal 2 dan Pasal 3), serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Sementara itu, Musa Abidin dari LSM Gerah menambahkan bahwa aduan ini menjadi potret partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel.
"Masyarakat dan pedagang sudah habis kesabaran karena kasus ini menggantung terlalu lama. Jika penyidik menemukan unsur perbuatan melawan hukum, kami meminta aparat penegak hukum (APH) segera bertindak tegas demi kepastian hukum," cetus Musa.
Pemerintah Desa Randupitu sebenarnya telah berupaya menyelesaikan kemelut ini lewat jalur kekeluargaan. Namun, akibat janji pengembalian yang terus meleset sejak dua tahun lalu, desakan warga yang kian memuncak membuat opsi hukum menjadi jalan terakhir.
Imam Rusdian pun mendesak agar Polres Pasuruan bergerak cepat dan responsif dalam mengusut tuntas perkara ini. Ia menilai konstruksi kasus sudah cukup benderang dengan sokongan bukti awal yang kuat.
"Kami mendesak Polres Pasuruan memproses kasus ini secara profesional dan transparan. Jangan sampai laporan ini hanya mengendap di meja penyidik. Jika penanganannya lambat, tidak menutup kemungkinan masyarakat akan bergerak dengan massa yang lebih besar. Kami butuh efek jera agar pengelolaan aset desa tidak dipermainkan," pungkas Imam dengan nada masygul.
Kini, bola panas dugaan penggelapan dana kas pasar tersebut telah berada di tangan penyidik Polres Pasuruan. Publik pun menunggu langkah nyata kepolisian untuk mengusut tuntas kasus yang mencederai transparansi anggaran desa ini. (Zaq/red)
