PASURUAN, pojoktelu.com
Setelah sidang kedua beberapa waktu sempat tertunda, kali ini sidang ketiga gugatan warga terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Rabu (1/7/2026).
Agenda persidangan kali ini belum memasuki pokok perkara, melainkan penunjukan hakim mediator untuk menjembatani proses mediasi antar-pihak. Dalam persidangan tersebut, seluruh pihak tergugat hadir yang diwakili oleh kuasa hukum masing-masing. Hanya Tergugat II, yakni Camat Gempol, yang dilaporkan hadir secara langsung.
Kuasa hukum penggugat, Yuli, menjelaskan bahwa proses mediasi baru akan efektif berjalan pada persidangan berikutnya yang dijadwalkan pada Selasa pekan depan pukul 10.00 WIB.
“Hari ini baru agenda penunjukan hakim mediator. Proses mediasi sendiri akan dilanjutkan Selasa depan pukul 10.00 WIB,” ujarnya.
Yuli menambahkan, dalam proses mediasi idealnya para pihak atau prinsipal hadir secara langsung guna mencapai kesepakatan yang optimal. Meski demikian, dalam kondisi tertentu, kehadiran prinsipal dapat diwakili oleh kuasa hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Di pihak lain, Kuasa Hukum Kepala Desa Randupitu, Nofi Hariyanto, menyatakan bahwa pihak tergugat saat ini masih menunggu resume atau ringkasan posisi perkara dari pihak penggugat sebelum mediasi dimulai.
“Ke depan kami menunggu resume dari penggugat. Jika isi resume tersebut tidak sesuai dengan harapan para tergugat, maka kami akan menyampaikan penolakan disertai resume dari pihak kami. Jadi, materi sidang berikutnya masih seputar penyusunan resume,” jelas Nofi.
Nofi menambahkan, apabila proses mediasi nantinya buntu atau tidak menghasilkan kesepakatan, maka perkara akan otomatis berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara dan pembuktian.
Terkait potensi ketidakhadiran prinsipal (Kades) dalam agenda mediasi mendatang, Nofi menegaskan bahwa pihaknya mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016. Berdasarkan Pasal 18 ayat (3), pihak yang berhalangan hadir karena alasan sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), dapat diwakili oleh kuasa hukum melalui surat kuasa khusus yang memuat kewenangan mengambil keputusan mediasi.
Sementara itu, Pasal 6 ayat (3) PERMA Nomor 1 Tahun 2016 menegaskan ketidakhadiran para pihak secara langsung dalam mediasi hanya diperbolehkan jika ada alasan sah. Salah satu alasan sah tersebut diatur pada Pasal 6 ayat (4) huruf d, yaitu menjalankan tugas negara, tuntutan profesi, atau pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.
“Karena saat ini PTSL di Randupitu sedang dalam proses validasi dan verifikasi, maka Pak Kades bisa tidak mengikuti mediasi secara langsung karena ada tugas negara yang tidak bisa ditinggalkan,” papar Nofi.
Perkara ini bermula dari gugatan warga melalui mekanisme Citizen Lawsuit atau Actio Popularis yang didaftarkan ke PN Bangil pada Rabu (17/6/2026). Gugatan tersebut menyasar lima pihak, yaitu Bupati Pasuruan, Camat Gempol, Kepala Desa Randupitu, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan, serta Ketua Panitia Kelompok Masyarakat (Pokmas) PTSL Randupitu.
Sidang kedua yang sedianya digelar pada Rabu (24/6/2026) lalu terpaksa ditunda dan dijadwalkan ulang pada hari ini, Rabu (1/7/2026), akibat formasi majelis hakim yang tidak lengkap. (Zaq/red)
