PASURUAN, pojoktelu.com
Jumlah korban meninggal dunia dalam kecelakaan maut di Simpang Empat Patung Sapi, Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Selasa (7/7/2026), bertambah menjadi empat orang. Sebelumnya, peristiwa yang melibatkan truk kontainer dan sejumlah sepeda motor tersebut dilaporkan menewaskan tiga orang di lokasi kejadian.
Berdasarkan data terbaru yang dirilis Polres Pasuruan, seluruh korban meninggal dunia merupakan warga Kecamatan Prigen. Mereka adalah M. Khoiron (44), warga Sukolilo, M. Ashif (25) dan M. Ashof (25), sepasang saudara kembar asal Ledug, serta Ismiyati (38) warga Candiwates.
Selain mengakibatkan empat korban jiwa, kecelakaan beruntun ini juga menyebabkan lima orang lainnya mengalami luka-luka. Para korban luka meliputi Mulyadi (40) asal Prigen, Rudiyanto (32) asal Bulukandang, Prigen, Erna Puji Rahayu (29) asal Pucangsari, Purwosari, Robin Adi Saputro (39) asal Candiwates, Prigen, serta pengemudi truk kontainer, Agung (34), warga Simokerto, Surabaya. Seluruh korban luka saat ini telah dievakuasi dan mendapatkan penanganan medis di rumah sakit terdekat.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Pasuruan, Ipda Budi Wira, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan sementara. Kecelakaan bermula saat truk kontainer bernomor polisi L-9381-CK melaju dari arah Malang menuju Surabaya.
"Saat melintasi jalan menurun di Simpang Patung Sapi, pengemudi diduga tidak dapat menguasai laju kendaraan. Akibatnya, truk menabrak kendaraan-kendaraan yang sedang berhenti di lampu lalu lintas," ujar Ipda Budi.
Truk kontainer tersebut menghantam lima sepeda motor yang tengah mengantre di lampu merah, yakni Honda Vario (N-4116-TEU), Honda Beat (N-3739-TDB), Honda Vario (N-3070-TDB), Honda Scoopy (N-6961-TDU), dan Honda PCX (N-6220-TEU). Laju truk baru terhenti setelah menghantam sebuah armada truk tangki air.
Pihak kepolisian saat ini masih mendalami penyebab pasti kecelakaan tersebut. Penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Pasuruan telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi mata, serta mengamankan barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (Zaq/red)
