Notification

×

Iklan

Iklan

LPA dan GM FKPPI Pasuruan Kawal Ketat Kasasi Sengketa Hak Asuh Anak di MA

Jumat, 07 Agustus 2026 | Agustus 07, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-07T12:05:16Z


PASURUAN, pojoktelu.com
Sengketa perebutan hak asuh anak berinisial JLJ (4) di Kota Pasuruan kini resmi memasuki babak baru di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).

Merespons hal tersebut, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Pasuruan bersama Gerakan Mahasiswa (GM) FKPPI Pasuruan melayangkan surat saran dan pertimbangan hukum kepada Ketua MA dan majelis hakim kasasi.

Mereka mendesak agar perkara sensitif ini diputus secara objektif demi memprioritaskan kepentingan terbaik bagi masa depan anak.

Langkah bersama ini diambil setelah Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya mengeluarkan Putusan Nomor 487/Pdt/2026/PT SBY yang mengalihkan hak asuh JLJ kepada ibu kandungnya.

LPA dan GM FKPPI menilai masih terdapat sejumlah fakta persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan yang luput dari perhatian dan perlu dikaji ulang oleh majelis hakim tingkat kasasi.

Ketua GM FKPPI Pasuruan, Ayik Suhaya, menegaskan komitmennya untuk terus mengawal ketat jalannya proses hukum ini hingga keluar putusan inkrah.

“Kami meminta Majelis Hakim Kasasi memutus perkara ini berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah terungkap di persidangan, bukan berdasarkan pertimbangan lain yang bertentangan dengan kepentingan terbaik anak,” ujar Ayik, Jumat (7/8/2026).

Menurut Ayik, faktor keselamatan, kesehatan mental, serta jaminan masa depan anak wajib menjadi parameter utama hakim dalam menetapkan hak asuh.

Di sisi lain, Dewan Pembina Konsultatif LPA Kota Pasuruan, Wahyudi Tri W, membeberkan bahwa pihaknya telah melakukan observasi psikososial secara langsung terhadap JLJ di kediaman ayahnya.

Dari hasil pemantauan berkala tersebut, kondisi psikologis dan fisik sang anak dinilai sangat stabil, ceria, dan tumbuh berkembang dengan baik.

Namun, LPA juga menemukan satu fakta krusial di lapangan terkait hubungan emosional anak dan ibunya. Ada indikasi kuat penolakan emosional dari anak ketika berkomunikasi via panggilan video (video call) dengan ibu kandungnya, yang saat ini di Korea Selatan.

“Temuan objektif ini kami harap dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan mendalam bagi majelis hakim untuk melihat kondisi nyata di lapangan,” tutur Wahyudi.

Selain menyerahkan hasil observasi psikososial, LPA mengaku telah menyerahkan berkas dokumen pendukung serta alat bukti baru yang sebelumnya menjadi bagian dari proses persidangan awal.

Dokumen yang diserahkan tersebut meliputi laporan dugaan penelantaran, rekam medis kesehatan anak, hingga evaluasi mendalam terkait kondisi psikologis anak yang dinilai sangat relevan dengan substansi perkara.

Guna memastikan jalannya penegakan hukum yang transparan, Ayik Suhaya menambahkan bahwa pihaknya juga melayangkan surat tembusan resmi ke sejumlah lembaga tinggi negara.

Beberapa instansi yang disurati langsung di antaranya adalah Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua Mahkamah Agung, Komisi Yudisial (KY), dan Komisi III DPR RI.

“Kami menyampaikan langsung kepada Bapak Presiden Prabowo, Ketua Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Komisi III DPR RI agar proses kasasi ini benar-benar diawasi secara ketat dan transparan,” kata Ayik.

Meski begitu, Ayik mengklarifikasi bahwa langkah pengiriman surat massal ini sama sekali tidak berniat untuk mengintervensi independensi korps hakim.

Ia menyebut aksi pengawalan ini murni sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat agar marwah lembaga peradilan tetap terjaga dengan baik.

“Kami berharap putusan benar-benar berdasarkan fakta dan alat bukti yang telah diuji di persidangan. Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan harus terus dijaga melalui putusan yang objektif dan independen,” pungkasnya.

Hingga saat ini, perkara sengketa hak asuh anak tersebut masih bergulir dalam proses pemeriksaan kasasi di MA. Putusan akhir dari lembaga tinggi peradilan tersebut nantinya akan menentukan nasib dan masa depan hak asuh dari JLJ. 
×
Berita Terbaru Update