PASURUAN, pojoktelu.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasuruan berkomitmen penuh dalam memenuhi hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Komitmen ini diwujudkan melalui gelaran Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang berlangsung tertib dan transparan pada Kamis (24/9/2026).
Sidang kali ini secara khusus membahas usulan pemenuhan hak bagi 16 orang WBP. Komposisinya terbagi menjadi dua agenda utama, yakni 8 usulan program integrasi sosial dan 8 usulan remisi keterlambatan administrasi.
Sidang TPP merupakan salah satu tahapan krusial dalam proses pembinaan di Lapas. Melalui forum formal ini, anggota tim melakukan penilaian mendalam dan objektif mengenai kelayakan setiap WBP yang diusulkan. Penilaian mencakup pemenuhan syarat administratif maupun substantif, termasuk rekam jejak perilaku sehari-hari dan keaktifan mereka dalam mengikuti berbagai program pembinaan di dalam Lapas.
Dari total usulan, sebanyak 8 WBP diproyeksikan untuk mendapatkan program integrasi sosial, seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), maupun Cuti Menjelang Bebas (CMB). Program ini dirancang untuk memberikan kesempatan bagi warga binaan agar bisa kembali ke tengah keluarga dan masyarakat lebih cepat, dengan catatan tetap berada di bawah bimbingan serta pengawasan ketat dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Sementara itu, 8 usulan lainnya berkaitan dengan remisi keterlambatan administrasi. Fasilitas ini diberikan kepada warga binaan yang secara substansi telah memenuhi syarat mendapat pengurangan hukuman, namun prosesnya sempat tertunda akibat kendala kelengkapan dokumen pada periode sebelumnya. Kebijakan ini memastikan hak konstitusional para warga binaan tetap terpenuhi tanpa ada yang terlewat.
Seluruh proses pembahasan dalam sidang berjalan dengan cermat, objektif, dan akuntabel demi menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rekomendasi atau hasil dari sidang TPP ini nantinya akan langsung diteruskan ke tingkat pusat demi mendapatkan keputusan dan persetujuan resmi.
Pihak Lapas Kelas IIB Pasuruan menegaskan bahwa seluruh layanan pemenuhan hak WBP ini dilakukan secara profesional, transparan, dan dipastikan bebas dari pungutan liar (pungli). Hal ini menjadi bukti nyata dari penerapan sistem pemasyarakatan yang sehat, aman, dan berorientasi penuh pada reintegrasi sosial yang humanis.
