Notification

×

Iklan

Iklan

Resmi! Polrestabes Surabaya Berlakukan Kembali Tilang Manual untuk Tekan Pelanggaran Lalu Lintas

Rabu, 30 September 2026 | September 30, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-01T02:39:20Z

SURABAYA, pojoktelu.com – Polrestabes Surabaya resmi memberlakukan kembali penindakan tilang manual di Kota Pahlawan. Langkah ini diambil guna menekan angka pelanggaran lalu lintas sekaligus meningkatkan keselamatan para pengguna jalan.

Kebijakan tegas ini diterapkan menyusul masih tingginya angka pelanggaran kasat mata di jalan raya. Padahal, berbagai upaya sosialisasi dan edukasi keselamatan berkendara telah masif dilakukan oleh pihak kepolisian.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, menegaskan bahwa kebijakan ini murni berfokus pada penegakan ketertiban umum, bukan semata-mata demi memberikan sanksi atau hukuman. Menurutnya, keputusan ini juga didorong oleh banyaknya keluhan dari masyarakat, tokoh agama, hingga instansi pemerintahan yang resah melihat situasi jalanan kian tidak tertib.

Pelanggaran yang kerap ditemukan di lapangan meliputi menerobos lampu merah, berhenti melebihi marka jalan, hingga manuver berkendara yang berbahaya.

"Sejumlah pengendara bahkan sengaja menghindari tilang elektronik (ETLE) dengan modus melepas pelat nomor, menutupnya menggunakan lakban, hingga nekat menggunakan pelat palsu," ujar Kombes Pol Luthfie, Rabu (30/9/2026).

Kombes Pol Luthfie mengingatkan bahwa pelanggaran yang sering dianggap sepele tersebut justru memicu risiko fatalitas kecelakaan yang tinggi. Hal itu tentu membahayakan keselamatan pengguna jalan lain, termasuk anak-anak dan keluarga yang sedang beraktivitas.

Untuk memastikan profesionalisme dan menjaga integritas, penindakan di lapangan hanya akan dilakukan oleh personel Satlantas pilihan. Petugas yang diterjunkan wajib memiliki sertifikasi resmi serta rekam jejak (track record) yang baik.

Selain itu, setiap lembar surat tilang yang dikeluarkan harus diketahui dan ditandatangani oleh perwira penanggung jawab di lokasi razia. Sebagai bentuk transparansi, proses penilangan di lapangan wajib direkam dalam format video. Polrestabes Surabaya juga berencana melengkapi unit kendaraan patroli dengan kamera pengawas internal.

"Seksi Propam akan diterjunkan langsung untuk mengawasi dan mendampingi petugas di lapangan. Kami menegaskan, nol toleransi bagi anggota yang menyalahgunakan wewenang ataupun melakukan pungutan liar (pungli)," cetus Kapolrestabes Surabaya.

Di sisi lain, masyarakat diajak untuk aktif mengawasi pelaksanaan kebijakan ini. Warga tidak perlu ragu melaporkan segala bentuk pelanggaran atau kecurangan oknum petugas melalui saluran resmi kepolisian, layanan darurat, pos pengaduan Propam, maupun media sosial Instagram resmi di @luthfie.daily.

Melalui penerapan kembali tilang manual ini, Polrestabes Surabaya berharap dapat menumbuhkan kesadaran kolektif serta budaya tertib berlalu lintas. Target utamanya adalah mewujudkan situasi jalanan di Surabaya yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua pihak.
×
Berita Terbaru Update