Pasuruan, pojoktelu.com
Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil amankan pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat. Aksinya tersebut sempat viral di kamera cctv.
Pelaku yang berinisial IA (19) mengaku bahwasanya pelaku berprofesi sebagai pencuri motor ini sejak berumur (14) tahun.
Dirinya ditangkap di kediamannya di Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.
Aksi IA terjadi saat itu sedang mencuri sepeda motor, milik seorang kurir yang sedang mengantarkan paket di wilayah Gadingrejo, Kota Pasuruan. Berkat kerja keras tim kepolisian jejak pelaku akhirnya terendus dan saat ini IA harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, megungkapkan bahwa pelaku menjalankan aksi pencurian selama empat tahun. Dimulai sejak tahun 2021 dalam kurun waktu tersebut IA berhasil mencuri sembilan unit sepeda motor di berbagai lokasi baik di Kota maupun Kabupaten Pasuruan.
"Pelaku mencuri sejak berumur 14 tahun, selama empat tahun terkahir IA telah menggasak sembilan kendaraan di beberapa tempat," ujarnya.
Untuk beberapa lokasi pencurian yang IA lakukan diantaranya Jalan Gatot Subroto, Desa Kebotohan, Kecamatan Kraton, serta Desa Warungdowo. Di Kecamatan Pandaan IA mencuri sekaligus tiga motor, sementara di Kecamatan Sukorejo, Dua kendaraan berhasil dicuri berjenis Vario Putih dan Beat Hitam.
"Selain mencuri motor, uang hasil curian juga dipakai untuk membeli narkoba. Tes urine menunjukkan bahwa pelaku positif menggunakan sabu," ungkapnya.
Lebih lanjut, IA harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah tujuh tahun penjara. (Zaq/red)